Penulis : Hendra Bromo FM Rabu, 06 April 2017 KRAKSAAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) d...
Rabu, 06 April 2017
KRAKSAAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) dalam rangka mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali beberapa nota kesepahaman dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) dengan beberapa pihak swasta, Selasa (4/4/2017).
Mou sendiri sudah terealisasi di tahun-tahun sebelumnya. Di sisi lain, saat ini ada penawaran MoU dari Universitas Negeri Malang (UNM) dan Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Malang.
Rakor yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Probolinggo Asy’ari ini diikuti oleh 25 perangkat daerah di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Dalam rakor tersebut, fokus pembahasan dilakukan pada adanya bantuan sosial dari APBD Kabupaten Probolinggo yang diberikan kepada 2 (dua) orang mahasiswa miskin dan berprestasi di masing-masing wilayah kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Dimana mereka kuliah di Akademi Kebidanan (Akbid) dan Akademi Keperawatan (Akper) Hafshawaty Zainul Hasan Genggong. Kemudian berubah bantuan tersebut diterima oleh lembaga yang bersangkutan.
Dalam ulasannya Asy’ari menjelaskan bahwa bantuan sosial dimaksud belum tercatat di Bagian Administrasi Pemerintahan dan belum dibahas oleh Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD). Serta belum adanya tindak lanjut Perjanjian Kerjasama secara teknis dengan perangkat daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
“Sementara dengan adanya Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian sosial dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, tidak bisa diberikan secara terus menerus,” katanya.
Dalam rakor tersebut diputuskan beberapa hal, salah satunya adalah untuk tahun 2017 pemberian bantuan sosial tersebut sebelumnya harus ada MoU antara Pemkab dan Akbid dan Akper Hafshawaty. Dimana untuk tahun anggaran 2017 sudah dialokasikan sebesar Rp 400 juta berupa bantuan untuk mahasiswa miskin dan berprestasi.
“Untuk implementasi MoU ini juga harus ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama secara teknis antara Dispendik dan lembaga pendidikan tersebut, berkaitan dengan adanya kriteria mahasiswa miskin dan berprestasi yang merupakan syarat yang mendasar untuk bantuan sosial tersebut. Serta untuk pelayanan-pelayanan di bidang pendidikan lainnya,” jelasnya.
Terkait dengan adanya draft MoU dari UNM dan Unmuh Malang kepada Bupati Probolinggo, Asy’ari meminta untuk dapatnya dilaksanakan pembahasan terlebih dahulu oleh kedua belah pihak. “Baik tidaknya suatu pemerintahan juga bisa dilihat dari jalannya proses MoU dengan pihak luar,” pungkasnya. (dra/why)


COMMENTS