Dicko BromoFM Sabtu 01/11/2014 , 08 : 00 WIB Disegel , Satuan polisi pamong praja kabupaten probolinggo menyegel tempat penimbunan ...
Dicko BromoFM
Sabtu 01/11/2014 , 08 : 00 WIB
![]() |
| Disegel , Satuan polisi pamong praja kabupaten probolinggo menyegel tempat penimbunan pasir besi , karena diduga tidak mengantongi izin |
LECES
- Diduga tidak mengantongi izin, tempat penimbunan pasir besi di Desa
Tigasan Wetan Kecamatan Leces disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) Kabupaten Probolinggo, Jumat (31/10).
Penyegelan ini diawali dengan kedatangan beberapa personel Satpol PP yang dipimpin Su’ud didampingi Kasi Trantib Kecamatan Leces Junaedi beserta beberapa anak buahnya. Tidak menjumpai pemilik lahan tersebut, Junaedi dan Su’ud mendatangi kantor PT Dampar Golden Internasional (DGI) milik Anthony.
Tetapi di sana personel penegak Peraturan Daerah (Perda) ini hanya ditemui Kepala Bagian Pembelian Cendik. Ia berdalih, Anthony tidak ada di tempat karena sedang mengurus izin lahan tersebut. Setelah menerangkan maksud kedatangannya, maka personel Satpol PP kembali merapat ke lokasi dan segera melakukan penyegelan.
Penyegelan ini dilakukan karena sebelumnya pemilik lahan telah berulang kali ditegur perihal belum adanya izin tempat penimbunan pasir besi itu. Teguran terakhird dilayangkan Camat Leces Widodo Hadi Siswanto, Rabu (29/10) lalu.
Tetapi karena teguran tersebut tidak direspon maka pemerintah mengambil langkah menyegel lokasi itu. Segel baru akan dibuka setelah pemilik lahan telah mengantongi izin. Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Probolinggo dengan didampingi Kasi Trantib Kecamatan Leces.
Camat Widodo menerangkan, penimbunan pasir besi ini merupakan limpahan dari pelabuhan yang dipindahkan lokasi ke Desa Tigasan Wetan. Tetapi pemilik lahan yang juga pelaku penimbunan ini belum mengantongi izin.
“Meskipun belum mengantongi izin, pemilik lahan tetap melakukan aktivitas memindahkan penimbunan pasir besi dari pelabuhan ke lahannya. Oleh karenanya kami mengambil langkah penyegelan. Sebab sebelumnya telah ditegur berulang kali namun tetap tidak mengindahkan,” ungkapnya.(dc/fir)
Penyegelan ini diawali dengan kedatangan beberapa personel Satpol PP yang dipimpin Su’ud didampingi Kasi Trantib Kecamatan Leces Junaedi beserta beberapa anak buahnya. Tidak menjumpai pemilik lahan tersebut, Junaedi dan Su’ud mendatangi kantor PT Dampar Golden Internasional (DGI) milik Anthony.
Tetapi di sana personel penegak Peraturan Daerah (Perda) ini hanya ditemui Kepala Bagian Pembelian Cendik. Ia berdalih, Anthony tidak ada di tempat karena sedang mengurus izin lahan tersebut. Setelah menerangkan maksud kedatangannya, maka personel Satpol PP kembali merapat ke lokasi dan segera melakukan penyegelan.
Penyegelan ini dilakukan karena sebelumnya pemilik lahan telah berulang kali ditegur perihal belum adanya izin tempat penimbunan pasir besi itu. Teguran terakhird dilayangkan Camat Leces Widodo Hadi Siswanto, Rabu (29/10) lalu.
Tetapi karena teguran tersebut tidak direspon maka pemerintah mengambil langkah menyegel lokasi itu. Segel baru akan dibuka setelah pemilik lahan telah mengantongi izin. Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Probolinggo dengan didampingi Kasi Trantib Kecamatan Leces.
Camat Widodo menerangkan, penimbunan pasir besi ini merupakan limpahan dari pelabuhan yang dipindahkan lokasi ke Desa Tigasan Wetan. Tetapi pemilik lahan yang juga pelaku penimbunan ini belum mengantongi izin.
“Meskipun belum mengantongi izin, pemilik lahan tetap melakukan aktivitas memindahkan penimbunan pasir besi dari pelabuhan ke lahannya. Oleh karenanya kami mengambil langkah penyegelan. Sebab sebelumnya telah ditegur berulang kali namun tetap tidak mengindahkan,” ungkapnya.(dc/fir)



COMMENTS