Dicko : Bromo fm Jum'at 25/07/14. 09.00 WIB KRAKSAAN – Menjelang Hari Hari Raya Idul Fitri 1435 H, Polres Probolinggo Berhas...
Dicko : Bromo fm
Jum'at 25/07/14. 09.00 WIB
Hal tersebut terungkap saat press release pad Kamis (24/7/14) di Mapolres Probolinggo. Dari ketiga tersangka berasal dari Kabupa.en Probolinggo, mereka adalah Sahep (29) asal Desa Sumber klidung, Kecamatan Tegal Siwalan, ia ditangkap di Desanya sendiri, dengan barang bukti 5 kg bubuk petasan dan 50 ikat sumbu petasan. Ia ditangkap saat hendak opsnal sekitar pukul 20.00 wib dirumahnya.
Sedangkan Abd. Wahab (49) asal Desa Bladu wetan, Kecamatan Tegal Siwalan. Polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 kg obat petasan, 2 renteng petasan, 17 sumbu, 1 kg obat sumbu, 3 kg obat belirang, 1 kg bubuk brown, 3 ons bubuk arang 2 ons potasiun, 4 tabung penyampu bahan, 2 sak slongsong petasan. Pelaku handak di tangkap pada 22 Juli 2014 di Desa setempat saat melakukan opsnal.
Dan pelaku terakhir adalah Samad (49) asal Desa Segaran, Kecmatan Tiris, dengan barang bukti 10 plastik obat petasan, 6 ikat sumbu petasan, 1 sak slongsong petasan, 2 renteng petasan, dan tas ransel warna hitam. Pelaku ditangkap pukul 17.30 wib di Desa setempat.
Kapolres Probolinggo AKBP Endar Priantoro megungkapkan, ketiga pelaku handak yang berhasil ditangkap itu meruoakan orang-orang yang sudah sangat mahir membuat petasan, karena dari pengakuan dari ketiga tersangka tersebut sudah beberapa tahun ini meraka membuat petasan setiap lebaran. Bahkan ,mereka melayani pemesanan.
“Ketiga pelaku ini kami sanksi sesuai dengan perbuatannya, karena mereka telah menyimpan memiliki dan menguasai petasan tanpa ijin sebagaiman yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU darurat No.12 tahun 1951. Pelaku bisa terancam hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kapolres Endar.(Dc)
Jum'at 25/07/14. 09.00 WIB
KRAKSAAN – Menjelang Hari Hari Raya Idul Fitri 1435 H, Polres Probolinggo Berhasil mengamankan tiga orang tersangka kasusu handak atau pembuat petasan. Polres berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang digunakan oleh ketiga pelaku.
Hal tersebut terungkap saat press release pad Kamis (24/7/14) di Mapolres Probolinggo. Dari ketiga tersangka berasal dari Kabupa.en Probolinggo, mereka adalah Sahep (29) asal Desa Sumber klidung, Kecamatan Tegal Siwalan, ia ditangkap di Desanya sendiri, dengan barang bukti 5 kg bubuk petasan dan 50 ikat sumbu petasan. Ia ditangkap saat hendak opsnal sekitar pukul 20.00 wib dirumahnya.
Sedangkan Abd. Wahab (49) asal Desa Bladu wetan, Kecamatan Tegal Siwalan. Polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 kg obat petasan, 2 renteng petasan, 17 sumbu, 1 kg obat sumbu, 3 kg obat belirang, 1 kg bubuk brown, 3 ons bubuk arang 2 ons potasiun, 4 tabung penyampu bahan, 2 sak slongsong petasan. Pelaku handak di tangkap pada 22 Juli 2014 di Desa setempat saat melakukan opsnal.
Dan pelaku terakhir adalah Samad (49) asal Desa Segaran, Kecmatan Tiris, dengan barang bukti 10 plastik obat petasan, 6 ikat sumbu petasan, 1 sak slongsong petasan, 2 renteng petasan, dan tas ransel warna hitam. Pelaku ditangkap pukul 17.30 wib di Desa setempat.
Kapolres Probolinggo AKBP Endar Priantoro megungkapkan, ketiga pelaku handak yang berhasil ditangkap itu meruoakan orang-orang yang sudah sangat mahir membuat petasan, karena dari pengakuan dari ketiga tersangka tersebut sudah beberapa tahun ini meraka membuat petasan setiap lebaran. Bahkan ,mereka melayani pemesanan.
“Ketiga pelaku ini kami sanksi sesuai dengan perbuatannya, karena mereka telah menyimpan memiliki dan menguasai petasan tanpa ijin sebagaiman yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU darurat No.12 tahun 1951. Pelaku bisa terancam hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kapolres Endar.(Dc)



COMMENTS