Penulis : Hendra Bromo FM Jum'at, 31 Maret 2017 KRAKSAAN – Saat ini penyediaan informasi yang tepat, cepat, terbuka dan berbia...
Jum'at, 31 Maret 2017
KRAKSAAN – Saat ini penyediaan informasi yang tepat, cepat, terbuka dan berbiaya ringan adalah suatu keharusan bagi setiap instansi pemerintah. Hal tersebut telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Komunikasi Publik serta Inpres Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Sebagai implementasi dari aturan perundang-undangan tersebut, maka dibutuhkan government journalism dengan standar kejurnalistikan yang baik yang pelaksanaanya terkonsentrasi pada bidang PPID sebagai pengelola informasi dan dokumentasi.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian bekerja sama dengan Jawa Pos Radar Bromo mengadakan workshop jurnalistik di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo, Kamis (30/3/2017).
Kegiatan yang mengambil tema “Media dan Keterbukaan Informasi Publik” ini diikuti oleh para pengurus PPID dari semua Perangkat Daerah dan Kecamatan se-Kabupaten Probolinggo.
Dalam pelatihan ini peserta diberikan pemahaman secara detail tentang implemantasi UU KIP, teknis menulis jurnalistik, pengenalan teknik dasar fotografi dan teknik videografi/audio visual yang merupakan elemen pendukung yang mutlak dan harus dikuasai oleh pelaksana PPID.
Dalam kesempatan ini, Asisten Administrasi Pembangunan dan Perekonomian Anung Widiarto memberikan sedikit pengantar untuk pengimplemantasian informasi dan komunikasi di dalam lingkungan kerja badan publik. Dimana sangat dibutuhkan informasi yang jelas dan benar serta komunikasi yang baik manakala terdapat suatu permasalahan khususnya yang melibatkan pihak-pihak eksternal.
“Yang hadir disini nantinya harus mampu menginformasikan perkembangan prioritas program pembangunan yang ada di masing-masing instansi. Informasi tersebut merupakan sebagai salah satu media pelaporan keberhasilan kinerja,” katanya.
Sebagai materi pertama disampakan tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Joko Tetuko, salah satu tokoh pers Jawa Timur. Dalam kesempatan tersebut Joko Tetuko memaparkan dengan gamblang dan lugas. Seperti implementasi UU KIP dan penyelarasannya UU dengan Inpres 9 Tahun 2015.
“Dimana setiap intansi wajib menyampaikan informasi kebijakan dan program pemerintah secara lintas sektoral dan lintas daerah kepada publik secara cepat dan tepat melalui berbagai saluran komunikasi yang mudah diakses oleh masyarakat,” ungkapnya.
Joko Tetuko juga menjelaskan hal-hal apa saja yang berpotensi menyebabkan sengketa informasi publik yang penyelesaiannya dilakukan di kantor Komisi Informasi. “Sajikanlah semua informasi yang dimiliki instansi sedetail mungkin sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku namun tidak secara serta merta, tetapi sajikan secara terbuka terbatas,” jelasnya.
Sebagai penunjang ketersediaanya informasi publik yang baik dan mudah dipahami ini, maka dibutuhkan teknik penyajian informasi yang baik dan baku. Dimana informasi bisa berupa laporan-laporan, foto dokumentasi, audio visual maupun berita. Dalam hal ini mutlak sangat dibutuhkan keterampilan untuk mendapatkan dan menyajikannya. Dalam hal ini peserta juga dibekali teknik dan kemampuan jurnalistik yang baik sesuai dengan standar kejurnalistikan.
Untuk teknik menulis berita jurnalistik, para peserta mendapatkan materi langsung dari Pemimpin Redaksi Jawa Pos Radar Bromo Radfan Faisal. Dalam kesempatan tersebut dia menjelaskan bagaimana teknik untuk mendapatkan berita dan menyajikannya dalam bentuk karya tulis yang berisi informasi faktual, actual, objektif dan mudah dimengerti.
Tidak hanya itu, peserta juga dibekali teknik fotografi jurnalistik oleh fotografer Jawa Pos Radar Bromo Zainal Arifin dan teknik audio visual/videografi oleh Dandy Ari Ghafur, wartawan senior SCTV.
Sementara Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo menghimbau kepada para calon PPID ini untuk dapatnya segera menjalankan fungsinya sebagai PPID di masing-masing instansinya terkait informasi-informasi tentang kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di ranah dinasnya.
“Dengan adanya PPID yang baik, maka akan berdampak kepada kondusivitas Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Mengingat saat ini adalah tahun ke lima pemerintahan Bupati Probolinggo. Dimana dibutuhkan laporan-laporan kinerja di masing-masing perangkat daerah yang merupakan perangkat kerja Bupati Probolinggo,” ungkapnya. (dra/why)


COMMENTS