Penulis : Wawan Bromo FM Selasa, 07 Maret 2017 KRAKSAAN – Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko memimpin rapa...
Selasa, 07 Maret 2017
KRAKSAAN – Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko memimpin rapat koordinasi persiapan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, Selasa (7/3/2017). Untuk tahap pertama tahun 2017, ADD yang akan dicairkan mencapai Rp 33 miliar.
Rakor yang digelar di ruang pertemuan Jabung 1 Kantor Bupati Probolinggo ini dihadiri oleh asisten, kepala organisasi perangkat daerah terkait, perwakilan Bank Jatim Cabang Kraksaan dan seluruh Camat se-Kabupaten Probolinggo.
Wabup Timbul menyampaikan bahwa rakor tersebut merupakan salah satu upaya mempersiapkan seluruh aparat dari perangkat desa, kecamatan hingga kabupaten agar benar-benar pemanfaatan ADD tersebut seuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Ini merupakan sebuah langkah awal, agar dana ADD yang segera cair ini betul-betul bisa dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk pembangunan di desa secara maksimal,” katanya.
Lebih lanjut Wabup Timbul meminta kepada para Camat agar melakukan pembinaan dan pengawasan terkait proses pencairan, pengelolaan dan pertanggungjawaban atas dana tersebut.
“Mengingat besaran anggaran yang diterima cukup besar, sehingga butuh kontrol dan pengawasan yang baik. Jangan sampai muncul permasalahan-permasalan terkait penyalahgunaan anggaran ADD,” tegasnya.
Sementara Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto mengharapkan agar pemerintah desa mempersiapkan secara matang atas pengelolaan ADD ini. Pasalnya saat ini dana sudah siap ditransfer ke semua rekening desa.
“Tetapi saya tegaskan bahwa pertanggungjawaban keuangan yang cair nantinya harus dimanfaatkan secara maksimal, termasuk dokumen-dokumen apa saja yang perlu disiapkan, sehingga dana yang diserap betul untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Heri berpesan agar camat memberikan pengawasan yang ekstra utamanya dalam penarikan dana di rekening. Pencairan anggaran nantinya harus melalui surat permohonan dari camat kepada Bank Jatim.
“Atas fungsi ini saya mengharapkan agar camat tidak langsung memberikan rekomendasi untuk pencairan seluruh anggaran yang masuk direkening, namun disesuaikan dengan kebutuhan yang paling mendesak terlebih dahulu,” pintanya.
Langkah ini jelas Heri agar pemerintahan desa tidak kesulitan dalam pembuatan Spj nya. “Kalau menariknya sedikit-sedikit, akhirnya akan mudah membuat Spj nya,” pungkasnya. (wan/why)


COMMENTS