Penulis : Wawan Bromo FM Kamis, 16 Maret 2017 DRINGU - Dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan pelaku utama perikanan di Kabupaten...
Kamis, 16 Maret 2017
DRINGU - Dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan pelaku utama perikanan di Kabupaten Probolinggo, Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Probolinggo memberikan pelatihan CPIB (Cara Pembenihan Ikan Yang Baik), Kamis (16/3/2017).
Pelatihan ini diikuti oleh 20 orang peserta terdiri dari para pembenih se-Kabupaten Probolinggo. Selama pelatihan mereka mendapatkan materi tentang kebijakan pembangunan perikanan budidaya, penerapan CPIB guna penyediaan benih bermutu serta penyusunan SOP.
Kepala Diskan Kabupaten Probolinggo Dedy Isfandi mengungkapkan CPIB merupakan sertifikasi tentang usaha pembenihan yang telah melakukan prosedur SOP pembenihan ikan, terutama ikan lele sesuai dengan kaidah-kaidah SNI.
“CPIB merupakan salah satu bagian dari sistem jaminan mutu keamanan pangan produk perikanan. Unit pembenihan yang mendapat sertifikat CPIB berarti benih yang dihasilkan itu bebas dari penggunaan bahan-bahan berbahaya seperti obat-obatan antibiotik yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan,” katanya.
Menurut Dedy, sistem jaminan keamanan pangan dimulai dari benih yang akan dibudidayakan. Penilaian sertifikasi dilakukan kepada unit pembenihan bukan produknya sesuai SOP (Standart Operasional Prosedur) SNI. “Induk yang dipakai induk unggul yang mempunyai ras jelas dibuktikan dengan surat keterangan asal induk dari lembaga resmi pemerintah,” jelasnya.
Sedangkan Kepala Bidang Perikanan Budidaya Hari Pur Sulistiono menyampaikan dengan sertifikat CPIB ini bagi unit usaha tidak ada keuntungan langsung, tetapi fungsinya memberi jaminan kepada pembudidaya bahwa benih yang didapat terjamin kualitasnya. “Memberikan jaminan keamanan pangan bagi masyarakat yang mengkonsumsi produk budidaya yang dihasilkan,” ungkapnya.
Menurut Ipung, saat ini di Kabupaten Probolinggo terdapat 28 Unit Pembenihan Rakyat (UPR). Dari jumlah tersebut, baru ada 4 UPR dan Balai Benih Ikan (BBI) Klenang Lor Kecamatan Banyuanyar yang memiliki sertifikat CPIB. “Sebenarnya proses sertifikasi CPIB ini lebih rumit dari pada CBIB. Prosedurnya lebih banyak, karena SOP harus lebih aktif pembudidaya melakukan pemantauan,” tegasnya.
Melalui pelatihan ini Ipung mengharapkan agar masyarakat sadar dan tidak menggunakan anti biotik untuk mengobati ikannya yang sakit. “Padahal hal itu akan menyebabkan ikan rentan saat penyakit menyerang lagi. Yang kita sarankan agar penanganannya dengan menjaga kualitas air dan penggunaan vitamin yang sudah terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan,” pungkasnya.
Sementara Kasi Pembinaan Usaha dan Kelembagaan Fonny Sukma Apsari mengatakan pelatihan CPIB ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pembenih tentang penerapan CPIB dalam kegiatan pembenihan serta mewujudkan pelaksanaan sertifikasi CPIB. “Diharapkan pembenih mengetahui cara pembenihan ikan dan berupaya untuk menerapkan pembenihan ikan yang baik,” katanya. (wan/why)


COMMENTS