Penulis : Wawan Bromo Fm Kamis, 16 Maret 2017 KRAKSAAN – Sedikitnya 66 orang guru UKS yang mewakili 33 orang puskesmas di Kabupaten Probo...
Kamis, 16 Maret 2017
KRAKSAAN – Sedikitnya 66 orang guru UKS yang mewakili 33 orang puskesmas di Kabupaten Probolinggo mengikuti sosialisasi pembekalan teknis tenaga pendidik dalam upaya implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sekolah dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo, Rabu (15/3/2017)
Kepala Dinkes Kabupaten Probolinggo dr. Shodiq Tjahjono melalui Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Wiwik Yuliati mengungkapkan bahwa pengendalian para perokok yang menghasilkan asap rokok yang sangat berbahaya bagi kesehatan perokok aktif maupun pasif merupakan salah satu solusi menghirup udara bersih tanpa paparan asap rokok atau biasa disebut penetapan kawasan tanpa rokok.
“Hak untuk menghirup udara bersih tanpa paparan asap rokok telah menjadi perhatian dunia. WHO memprediksi penyakit yang berkaitan dengan rokok akan menjadi masalah kesehatan dunia. Dari tiap 10 orang dewasa yang meninggal satu orang diantaranya meninggal karena disebabkan asap rokok,” katanya.
Menurut Wiwik, penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) seberapa lama ini telah banyak diupayakan oleh berbagai pihak baik lembaga institusi pemerintah maupun swasta dan masyarakat. Namun pada kenyataannya upaya yang telah dilakukan tersebut jauh tertinggal dibandingkan dengan penjualan periklanan promosi dan ataupun pengguna rokok.
“Asumsi lain adalah perokok membebankan biaya keuangan dari resiko fisik kepada orang lain yang berarti bahwa seharusnya perokoklah yang menanggung semua biaya atau kerugian akibat rokok. Tetapi pada kenyataannya perokok membebankan secara fisik dan ekonomi kepada orang lain,” jelasnya.
Wiwik menambahkan beban ini meliputi resiko orang lain terkena asap rokok di lingkungan sekitarnya dan biaya yang dibebankan masyarakat untuk pelayanan kesehatan.
“Agar permasalahan dan kondisi tersebut dapat dikendalikan maka perlu dilakukan upaya pengamanan terhadap bahaya merokok melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok dan juga membatasi ruang gerak para perokok,” pungkasnya. (wan/fie)


COMMENTS