Penulis : Wawan Bromo FM Sabtu, 18 Maret 2017 KRAKSAAN - Selama tahun 2016, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probo...
Sabtu, 18 Maret 2017
KRAKSAAN - Selama tahun 2016, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo akan melakukan pembinaan terpadu posyandu dan taman posyandu. Pembinaan ini akan dilakukan pada 48 posyandu dan taman posyandu di 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan yang dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas kesehatan ibu dan balita ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait di Kabupaten Probolinggo. Diantaranya, DPMD, Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bappeda, Dinas Pendidikan, DPPKB dan TP PKK Kabupaten Probolinggo.
“Pembinaan ini difokuskan kepada kelembagaan posyandu yang meliputi kinerja kader posyandu, LPP (Lembaga Pembina Posyandu), manajemen dana posyandu dan peningkatan sarpras (sarana dan prasara) posyandu,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat DPMD Kabupaten Probolinggo Taupik Alami.
Menurut Taufik, posyandu berada di bawah LPP yang merupakan binaan dari DPMD. Dimana informasi perkembangan posyandu disampaikan LPP kepada Pokjanal Kecamatan yang diteruskan kepada Pokjanal Kabupaten Probolinggo. “LPP ini merupakan wadah pembinaan posyandu di desa yang menyampaikan permasalahan dan perkembangan kepada Pokjanal Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.
Taufik menegaskan bahwa pembinaan terhadap posyandu dan taman posyandu ini merupakan salah satu upaya untuk menaikkan tingkatan posyandu mulai dari madya, pratama dan mandiri. “Alhamdulillah saat ini di Kabupaten Probolinggo sudah tidak ada lagi posyandu pratama,” terangnya.
Lebih lanjut Taufik menerangkan bahwa pembinaan terhadap posyandu dan taman posyandu sangat penting dilakukan. Sehingga masalah kesehatan yang dialami oleh masyarakat bisa berkurang.
“Dalam membina posyandu, diperlukan sinergitas yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah agar bisa mengetahui fakta dan realita tidak hanya melalui laporan dan catatan kertas. Sehingga menjadi telaah atau kajian dalam program kerja organisasi perangkat daerah masing-masing,” tegasnya.
Saat ini setiap desa sudah menganggarkan alokasi untuk kegiatan posyandu. Dalam hal ini DPMD berkewajiban memastikan anggaran posyandu yang sudah dianggarkan tepat sasaran, tepat waktu dan tepat pertanggungjawaban.
“Dengan adanya anggaran dari desa ini harapannya posyandu nantinya bisa mandiri dan tidak tergantung kepada pemerintah. Terlebih kepada posyandu yang sudah memiliki usaha produktif,” harapnya. (wan/why)


COMMENTS