Penulis : Wawan Bromo FM Selasa, 21 Maret 2017 DRINGU - Pasca ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 6 tahun ...
Selasa, 21 Maret 2017
DRINGU - Pasca ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 6 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Probolinggo melakukan akuisisi arsip reorganisasi.
Sesuai dengan Perda yang baru, ada 12 Perangkat Daerah yang mengalami perubahan dan arsipnya akan diselamatkan. Diantaranya, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemuda, Olah Raga, Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Satpol PP, Badan Kesbangpol dan Badan Keuangan Daerah.
Kepala Dispersip Kabupaten Probolinggo Raharjo mengungkapkan kegiatan akuisisi arsip reorganisasi ini merupakan amanah Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Dimana pada pasal 35 disebutkan bahwa dalam hal terjadi penggabungan dan/atau pembubaran suatu satuan kerja perangkat daerah, pemerintah daerah mengambil tindakan untuk melakukan upaya penyelamatan arsip dari satuan kerja perangkat daerah tersebut.
“Upaya penyelamatan arsip dari satuan kerja perangkat daerah sebagai akibat penggabungan dan/atau pembubaran tersebut dilaksanakan oleh arsip daerah provinsi atau arsip daerah kabupaten/kota sesuai dengan ruang lingkup fungsi dan tugas,” katanya.
Menurut Raharjo, sebagai lembaga pengelola arsip di Kabupaten Probolinggo pihaknya akan terus berupaya melakukan penyelamatan dan akuisisi arsip dari lembaga pencipta arsip agar arsip yang penting dan bernilai guna tidak sampai lenyap dan bisa dipertahankan.
“Sehingga kita masih mempunyai rekam jejak kegiatan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Probolinggo. Dengan kata lain kita bisa tahu bahwa dahulu ada Perangkat Daerah yang sekarang sudah tidak ada dari bukti arsipnya,” jelasnya.
Dalam akuisisi arsip reorganisasi ini, Dispersip melakukan pendataan/monitoring akuisisi arsip reorganisasi ke-12 Perangkat Daerah yang mengalami penggabungan. Pendataan dilaksanakan dengan cara perangkat daerah mengisi formulir pendataan dan tim akuisisi mendampingi tata cara pengisian formulir pendataan. Tim juga menentukan arsip apa saja yang statis di tiap Perangkat Daerah dengan melihat Jadwal Retensi Arsip (JRA). (wan/fie)


COMMENTS