Penulis : Wawan Bromo FM Kamis, 23 Februari 2017 KRAKSAAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Kepegawaian Dae...
Kamis, 23 Februari 2017
KRAKSAAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat dan SK pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo, Kamis (23/2/2017). SK kenaikan pangkat dan pensiun ini diberikan setelah melalui tahapan tim verifikasi.
Kegiatan verifikasi ini dilaksanakan oleh Tim Verifikasi Kenaikan Pangkat dan Pensiun PNS dari Kantor Regional (Kanreg) II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya di ruang pertemuan BKD Kabupaten Probolinggo.
Penyerahan SK Kenaikan pangkat dan pensiun PNS ini dihadiri oleh Kepala BKD Kabupaten Probolinggo Abdul Halim beserta segenap jajaran, Kepala Bidang Mutasi Kantor Regional II BKN Surabaya Suksesti Sugiarti serta PNS penerima kenaikan pangkat periode 1 April dan PNS yang akan memasuki pensiun periode 1 April hingga 1 Oktober mendatang.
Sekretaris BKD Kabupaten Probolinggo mengatakan kegiatan ini bertujuan agar penerbitan baik SK kenaikan pangkat dan keputusan pensiun PNS dapat diberikan tepat pada waktunya dan tepat bayar, agar menjadi dorongan terhadap PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. “Serta adanya persamaan persepsi terhadap regulasi dibidang kepegawaian,” ungkapnya.
Sementara Kepala BKD Kabupaten Probolinggo Abdul Halim mengungkapkan pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
“Kenaikan pangkat adalah merupakan bentuk penghargaan yang diberikan berdasarkan prestasi kerja, pengabdian, kedisiplinan, loyalitas, kesetiaan serta kualitas dan potensi kerja dari setiap pegawai,” katanya.
Menurut Halim, kenaikan pangkat dapat berfungsi sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat pada orangnya.
“Kenaikan pangkat juga diharapkan untuk dapat meningkatkan kinerja sebagai motivasi PNS dalam memberikan pelayanan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” tegasnya.
Terkait pensiun bagi PNS jelas Halim merupakan jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah. “Penghargaan mempunyai nilai apabila diberikan tepat waktu dan tepat pada penerimanya,” pungkasnya.
Sedangkan Kepala Bidang Mutasi Kantor Regional II BKN Surabaya Suksesti Sugiarti memberikan apresiasi atas inovasi yang dilakukan Pemkab Probolinggo, sehingga SK kenaikan pangkat maupun pensiun tidak terlambat. “Sehingga begitu kenaikan pangkat atau pensiun tiba waktunya, pegawai tidak harus disibukkan untuk pengurusan berkas-berkas kelengkapannya,” katanya. (wan/fie)


COMMENTS