Penulis : Dimas Bromo FM Minggu, 05 Februari 2017 KRAKSAAN - Gara-gara urusan sepele, seorang ibu rumah tangga nekat menganiaya tetanggan...
Penulis : Dimas Bromo FM
Minggu, 05 Februari 2017
KRAKSAAN - Gara-gara urusan sepele, seorang ibu rumah tangga nekat menganiaya tetangganya sendiri di warung rujak di Desa Kandangjati Wetan Kecamatan Kraksaan Jumat (3/2/2017) lalu. Akibatnya, pelaku harus mendekam di hotel prodeo Kraksaan.
Pelaku penganiayaan tersebut bernama Atina (40), asal Dusun Kraksaan Desa Kandangjati Wetan Kecamatan Kraksaan. Sedangkan korban yang juga tetangganya sendiri bernama Karlina (53) yang harus dilarikan ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan lantaran mendapatkan luka sobek di bagian wajah usai mendapat lemparan gelas dari pelaku.
Kapolres Probolinggo, AKBP Arman Asmara Syarifudin melalui Kasubag Humas AKP Ida Bagus mengatakan kejadian ini bermula dari masalah sepeleh saat keduanya berada di warung rujak milik Bu Ti di desa setempat.
“Awalnya korban yang bersama suaminya, Kacung Sundari datang ke warung tersebut untuk membeli rujak dan di dalam warung sudah ada tersangka. Ketika saat mengambil pesanan rujak itu, tiba-tiba tersangka melempar gelas pada korban,” jelas AKP Ida Bagus, Sabtu (4/2/2017).
Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian dahi. “Ternyata sebelumnya antara dua orang ini sudah sering bertengkar, tersangka kami kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” ujarnya.
Dari kejadian tersebut petugas kepolisian mengamankan gelas dan bukti lainnya untuk diamankan. (maz/trn)
Minggu, 05 Februari 2017
KRAKSAAN - Gara-gara urusan sepele, seorang ibu rumah tangga nekat menganiaya tetangganya sendiri di warung rujak di Desa Kandangjati Wetan Kecamatan Kraksaan Jumat (3/2/2017) lalu. Akibatnya, pelaku harus mendekam di hotel prodeo Kraksaan.
Pelaku penganiayaan tersebut bernama Atina (40), asal Dusun Kraksaan Desa Kandangjati Wetan Kecamatan Kraksaan. Sedangkan korban yang juga tetangganya sendiri bernama Karlina (53) yang harus dilarikan ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan lantaran mendapatkan luka sobek di bagian wajah usai mendapat lemparan gelas dari pelaku.
Kapolres Probolinggo, AKBP Arman Asmara Syarifudin melalui Kasubag Humas AKP Ida Bagus mengatakan kejadian ini bermula dari masalah sepeleh saat keduanya berada di warung rujak milik Bu Ti di desa setempat.
“Awalnya korban yang bersama suaminya, Kacung Sundari datang ke warung tersebut untuk membeli rujak dan di dalam warung sudah ada tersangka. Ketika saat mengambil pesanan rujak itu, tiba-tiba tersangka melempar gelas pada korban,” jelas AKP Ida Bagus, Sabtu (4/2/2017).
Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian dahi. “Ternyata sebelumnya antara dua orang ini sudah sering bertengkar, tersangka kami kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” ujarnya.
Dari kejadian tersebut petugas kepolisian mengamankan gelas dan bukti lainnya untuk diamankan. (maz/trn)



COMMENTS