Penulis : Dimaz Bromo FM Rabu, 18 Januari 2017 LUMBANG - Polres Probolinggo melalui Satuan Sabhara berhasil meringkus tiga penjajah seks ...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Rabu, 18 Januari 2017
LUMBANG - Polres Probolinggo melalui Satuan Sabhara berhasil meringkus tiga penjajah seks komesial (PSK) yang sedang beroperasi di Dusun Waturiti Desa Lumbang Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo, Selasa (18/1/2017) sore. Bahkan satu diantaranya sudah berusia lanjut.
Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Istono mengungkapkan razia ini bearawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik prostitusi tersebut. Berbekal informasi tersebut pihaknya langsung melakukan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat).
“Alhamdulillah, kami berhasil amankan PSK sebanyak tiga orang sebagaimana melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Pelacuran di wilayah Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Ironisnya, dari tiga PSK yang terjaring satu diantaranya sudah berusia lanjut. yakni Supati (70), asal Dusun Waturiti Desa Lumbang Kecamatan Lumbang. Sementara sisanya masih berusial lebih muda, yakni Vivi (29) asal Dusun Krajan Desa Sukapura Kecamatan Sukapura dan Ayuni (44) asal Dusun Gunung Kukusan Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo.
“Mereka kemudian langsung kami bawa ke Mapolres Probolinggo untuk dimintai keterangan dan rencananya akan diajukan sidang Tipiring ke PN Kraksaan,” jelasnya. (maz/ast)
Rabu, 18 Januari 2017
LUMBANG - Polres Probolinggo melalui Satuan Sabhara berhasil meringkus tiga penjajah seks komesial (PSK) yang sedang beroperasi di Dusun Waturiti Desa Lumbang Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo, Selasa (18/1/2017) sore. Bahkan satu diantaranya sudah berusia lanjut.
Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Istono mengungkapkan razia ini bearawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik prostitusi tersebut. Berbekal informasi tersebut pihaknya langsung melakukan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat).
“Alhamdulillah, kami berhasil amankan PSK sebanyak tiga orang sebagaimana melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Pelacuran di wilayah Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Ironisnya, dari tiga PSK yang terjaring satu diantaranya sudah berusia lanjut. yakni Supati (70), asal Dusun Waturiti Desa Lumbang Kecamatan Lumbang. Sementara sisanya masih berusial lebih muda, yakni Vivi (29) asal Dusun Krajan Desa Sukapura Kecamatan Sukapura dan Ayuni (44) asal Dusun Gunung Kukusan Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo.
“Mereka kemudian langsung kami bawa ke Mapolres Probolinggo untuk dimintai keterangan dan rencananya akan diajukan sidang Tipiring ke PN Kraksaan,” jelasnya. (maz/ast)



COMMENTS