Penulis : Dimas Bromo FM Minggu, 22 Januari 2017 TEGALSIWALAN – Berakhir sudah pelarian Sahin, 35, warga Desa Tegalbangsri Kecamatan Ranu...
Penulis : Dimas Bromo FM
Minggu, 22 Januari 2017
TEGALSIWALAN – Berakhir sudah pelarian Sahin, 35, warga Desa Tegalbangsri Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang. Sabtu (21/1/2017), tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor(curanmor) itu, ditangkap anggota Polsek Tegalsiwalan di rumahnya.
Kapolsek Tegalsiwalan AKP Jamal mengatakan, Sahin ditangkap karena disangka mencuri dua unit sepeda motor milik Salim, warga Desa Gunung Bekel, Kecamatan Tegalsiwalan. Pencurian itu, terjadi pada Selasa, 27 September 2016, sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari rumah Salim, tersangka membawa kabur sepeda motor Honda Blade dan Honda GL Max. Saat itu, dua unit motor itu diparkir di ruang tamu rumah korban. Sahin datang bersama rekannya dan masuk rumah korban dengan mencongkel pintu depan. Kemudian, Sahin bersama rekannya yang masih buron membawa kabur dua sepeda motor korban.
“Hasil penyelidikan, sepeda motor GL Max itu ditemukan dipakai oleh warga di Lumajang. Setelah ditelusuri, motor korban itu dibeli dari Sahin dengan janji surat kendaraan sepeda motor lengkap. Dari sana, kami memburu tersangka Sahin,” ujar Jamal.
Hasilnya, Sabtu (21/1/2017) sekitar pukul 04.00 WIB, Sahin berhasil dibekuk di rumahnya. Awalnya, Sahin melawan dan keberatan ditangkap. Tapi, setelah ditunjukkan barang bukti berupa motor Honda GL Max yang dicuri, akhirnya Sahin tak dapat melawan. Sehingga, langsung digelandang ke Mapolsek Tegalsiwalan.
“Tersangka Sahin berhasil dibekuk di rumahnya. Semalam (Jumat malam) kami mengintai keberadaan tersangka. Saat dipastikan ada di rumahnya, baru kami tangkap,” ujar Jamal. Berhasil dibekuk, Sahin langsung digiring ke Mapolsek Tegalsiwalan dan diperiksa.
Menurut Jamal, pihaknya masih terus memeriksa tersangka untuk mengembangkan kasus ini. Sebab, diduga kuat tersangka merupakan spesialis pelaku curanmor dan terlibat di sejumlah kasus curanmor lainnya.
“Barang bukti yang diamankan satu unit motor Honda GL Max . Tersangka Sahin dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” ujarnya. (maz/trn)
Minggu, 22 Januari 2017
TEGALSIWALAN – Berakhir sudah pelarian Sahin, 35, warga Desa Tegalbangsri Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang. Sabtu (21/1/2017), tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor(curanmor) itu, ditangkap anggota Polsek Tegalsiwalan di rumahnya.
Kapolsek Tegalsiwalan AKP Jamal mengatakan, Sahin ditangkap karena disangka mencuri dua unit sepeda motor milik Salim, warga Desa Gunung Bekel, Kecamatan Tegalsiwalan. Pencurian itu, terjadi pada Selasa, 27 September 2016, sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari rumah Salim, tersangka membawa kabur sepeda motor Honda Blade dan Honda GL Max. Saat itu, dua unit motor itu diparkir di ruang tamu rumah korban. Sahin datang bersama rekannya dan masuk rumah korban dengan mencongkel pintu depan. Kemudian, Sahin bersama rekannya yang masih buron membawa kabur dua sepeda motor korban.
“Hasil penyelidikan, sepeda motor GL Max itu ditemukan dipakai oleh warga di Lumajang. Setelah ditelusuri, motor korban itu dibeli dari Sahin dengan janji surat kendaraan sepeda motor lengkap. Dari sana, kami memburu tersangka Sahin,” ujar Jamal.
Hasilnya, Sabtu (21/1/2017) sekitar pukul 04.00 WIB, Sahin berhasil dibekuk di rumahnya. Awalnya, Sahin melawan dan keberatan ditangkap. Tapi, setelah ditunjukkan barang bukti berupa motor Honda GL Max yang dicuri, akhirnya Sahin tak dapat melawan. Sehingga, langsung digelandang ke Mapolsek Tegalsiwalan.
“Tersangka Sahin berhasil dibekuk di rumahnya. Semalam (Jumat malam) kami mengintai keberadaan tersangka. Saat dipastikan ada di rumahnya, baru kami tangkap,” ujar Jamal. Berhasil dibekuk, Sahin langsung digiring ke Mapolsek Tegalsiwalan dan diperiksa.
Menurut Jamal, pihaknya masih terus memeriksa tersangka untuk mengembangkan kasus ini. Sebab, diduga kuat tersangka merupakan spesialis pelaku curanmor dan terlibat di sejumlah kasus curanmor lainnya.
“Barang bukti yang diamankan satu unit motor Honda GL Max . Tersangka Sahin dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” ujarnya. (maz/trn)



COMMENTS