Powered by Blogger.

Bagian Kominfo Kab. Probolinggo

Contact Us

Radio Bromo FM 92,3
Jl Rengganis no 1 kraksaan
Gedung Islamic center lantai 1
Telp. (0335) 842 743
Online (0335) 844 883
Marketing :
CP. YOGO PRASETYO 082 302 497 380

e-mail

bromofm@probolinggokab.go.id

FIND US ON :


Anda Dapat Mendengarkan Radio Bromo FB via iPad , BB klik saja nux radio | Tunein.

Pemkab PHK Semua Tenaga Sukwan

Penulis : wawan Bromo FM Selasa, 24 Januari 2017 KRAKSAAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo memerintahkan semua Kepala Sa...

Penulis : wawan Bromo FM
Selasa, 24 Januari 2017
KRAKSAAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo memerintahkan semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Camat untuk memberhentikan atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga magang atau sukwan yang diangkat SKPD.

Perintah tersebut disampaikan melalui surat Nomor : 800/44/426.307/2017 tertanggal 23 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo HM. Nawi.

Dalam surat perihal pemberhentian/pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga magang atau sukwan yang diangkat oleh SKPD itu, para Kepala SKPD dan Camat diberi tenggat waktu 6 (enam) bulan sejak surat diterima. Bagi Kepala SKPD yang tidak melaksanakan atau mematuhi akan dikenakan sanksi jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya perintah pemberhentian, surat tersebut juga berisi larangan mengangkat tenaga serupa lagi karena hal itu bukan kewenangan SKPD. Dalam surat itu disebutkan, banyaknya tenaga magang di SKPD yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala SKPD masing-masing menjadi latar belakang keluarnya surat tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Probolinggo Abdul Halim mengatakan pihaknya juga mendapat surat serupa sebagai Kepala SKPD. Mengenai jumlah tenaga magang/sukwan yang diangkat SKPD, pihaknya mengaku tidak memilikinya. “Yang ada adalah honorer yang diangkat dengan SK bupati, jumlahnya seribuan,” katanya.

Tenaga ini dibutuhkan untuk memenuhi kekurangan pegawai, menyusul adanya kebijakan moratorium pengangkatan PNS dari pemerintah pusat sejak beberapa tahun terakhir. “Honorer yang diangkat dengan SK bupati ini, dipayungi dengan Peraturan Bupati (Perbup),” pungkasnya. (wan/trn)

COMMENTS

under
Name

bupati,156,coverage area,1,data primary,1,ekonomi,423,gayahidup,196,internasional,12,kecelakaan,109,kemasyarakatan,482,kesehatan,211,kriminal,248,loker,3,LPPL RADIO BROMO FM,3,nasional,12,officer,1,otomotif,10,pemerintahan,504,pendidikan,442,peristiwa,175,pobolinggo,1,probo,1,probolinggo,2428,programsiar,2,rate iklan,1,selebriti,10,sepakbola,6,siar,1,sport,62,techno,11,
ltr
item
Bromo FM 92,3 MHz: Pemkab PHK Semua Tenaga Sukwan
Pemkab PHK Semua Tenaga Sukwan
http://probolinggokab.go.id/images/stories/tele/pemkab%20phk%20semua%20tenaga%20sukwan.jpg
Bromo FM 92,3 MHz
https://bromofm923mhz.blogspot.com/2017/01/pemkab-phk-semua-tenaga-sukwan.html
https://bromofm923mhz.blogspot.com/
http://bromofm923mhz.blogspot.com/
http://bromofm923mhz.blogspot.com/2017/01/pemkab-phk-semua-tenaga-sukwan.html
true
6228715709984112104
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy