Penulis : Dimas Bromo FM Sabtu, 21 Januari 2017 SUKAPURA – Operator jip wisata Gunung Bromo, tidak bisa lagi menarik tarif angkut p...
Sabtu, 21 Januari 2017
SUKAPURA – Operator jip wisata Gunung Bromo, tidak bisa lagi menarik tarif angkut pengunjung sesuka hati. Sebab, sudah ada kesepakatan tarif yang mulai berlaku pada tahun ini. Jika melanggar aturan tarif yang telah disepakati, maka operator akan dicoret sebagai angkutan wisata Bromo.
Semua itu tertuang dalam surat kesepakatan yang disepakati oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Budaya (Disporaparbud), Forkopimka Sukapura serta pagayuban jip. Rapat yang digelar Kamis (19/1/2017) sore di Wisma Oecik ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keluhan pengunjung terhadap operatof jip Bromo yang memainkan tarif angkut.
Kepala Disporaparbud Kabupaten Probolinggo M. Sidik Widjanarko membenarkan adanya kesepakatan itu. “Alhamdulillah, semua bisa kumpul dan membahas bersama. Akhirnya, telah disepakati tarif angkut wisata Bromo terbaru,” katanya, Sabtu (21/1/2017).
Sidik menjelaskan, dari pertemuan itu terungkap, selama ini belum ada tarif paten untuk angkutan wisata Bromo. Setelah adanya kesepakatn ini, maka semua operator wajib tunduk dan melaksanakan kesepakatan tersebut.
“Kesepakatan tarif baru itu sudah ditandatangani bersama. Baik dari Forkopimka, paguyuban jip dan taft maupun kuda,” terangnya. Selain itu, dikatakan Sidik, dalam surat kesepakatan bersama itu juga dijelaskan perihal sanksinya.
Jika ditemukan operator angkut wisata Bromo yang nakal atau melanggar tarif, maka akan dikenai sanksi. Sanksi pertama, operator tidak boleh mengangkut penumpang wisata Bromo selama satu bulan. Jika kembali melanggar, maka dicabut atau dicoret sebagai angkutan wisata Bromo. Dalam artian, sudah tidak boleh jalan atau mengangkut penumpang di wisata Bromo.
“Karena itu, pengunjung yang merasa ditipu, maka bisa melapor ke kantor pusat informasi pengunjung di Bromo,” terangnya. Sementara itu, Mat Aciz, ketua paguyuban jip Bromo mengatakan, pihaknya sudah lama menanti kesepakatan penetapan tarif terbaru tersebut. (wan/trn)


COMMENTS