Penulis : Dimas Bromo FM Senin, 05 Desember 2016 PAJARAKAN - Operasi penanggulangan penyakit masyarakat (pekat) kembali dilangsungkan ole...
Penulis : Dimas Bromo FM
Senin, 05 Desember 2016
PAJARAKAN - Operasi penanggulangan penyakit masyarakat (pekat) kembali dilangsungkan oleh Satuan Sabhara Polres Probolinggo, Senin (05/12/2016) siang. Sasaran operasi kali ini adalah pertokoan dan warung-warung di kawasan Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Razia yang berlangsung selama 1 jam, mulai pukul 12.00 Wib ini berhasil menyita total 66 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari dua toko. Masing-masing toko milik Sa’id di Desa Tamansari dan Bambang Sancoko di Desa Pabean, Kecamatan Dringu.
Di warung milik Sa'id, petugas menemukan 29 botol miras. Sedangkan di warung milik Bambang Sancoko, petugas menemukan 32 botol miras. Selain menyita miras, polisi juga mendata pemilik warung yang menjual miras tersebut untuk selanjutnya diajukan ke Pengadilan Negeri Kraksaan.
“Pada razia kali ini kita sita semua miras yang ada. Tidak hanya itu, pemilik atau penjualnya kita ajukan ke sidang tipiring (tindak pidana ringan,” ujar Kasat Sabhara Polres Probolinggo AKP Istono. (maz/ast)
Senin, 05 Desember 2016
PAJARAKAN - Operasi penanggulangan penyakit masyarakat (pekat) kembali dilangsungkan oleh Satuan Sabhara Polres Probolinggo, Senin (05/12/2016) siang. Sasaran operasi kali ini adalah pertokoan dan warung-warung di kawasan Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Razia yang berlangsung selama 1 jam, mulai pukul 12.00 Wib ini berhasil menyita total 66 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari dua toko. Masing-masing toko milik Sa’id di Desa Tamansari dan Bambang Sancoko di Desa Pabean, Kecamatan Dringu.
Di warung milik Sa'id, petugas menemukan 29 botol miras. Sedangkan di warung milik Bambang Sancoko, petugas menemukan 32 botol miras. Selain menyita miras, polisi juga mendata pemilik warung yang menjual miras tersebut untuk selanjutnya diajukan ke Pengadilan Negeri Kraksaan.
“Pada razia kali ini kita sita semua miras yang ada. Tidak hanya itu, pemilik atau penjualnya kita ajukan ke sidang tipiring (tindak pidana ringan,” ujar Kasat Sabhara Polres Probolinggo AKP Istono. (maz/ast)



COMMENTS