Powered by Blogger.

Bagian Kominfo Kab. Probolinggo

Contact Us

Radio Bromo FM 92,3
Jl Rengganis no 1 kraksaan
Gedung Islamic center lantai 1
Telp. (0335) 842 743
Online (0335) 844 883
Marketing :
CP. YOGO PRASETYO 082 302 497 380

e-mail

bromofm@probolinggokab.go.id

FIND US ON :


Anda Dapat Mendengarkan Radio Bromo FB via iPad , BB klik saja nux radio | Tunein.

Dua Sultan Segera Disidang di Kraksaan

Penulis : Dimas Bromo FM Jum'at, 30 Desember 2016 KRAKSAAN - Dua sultan agung Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Suparman dan Ka...

Penulis : Dimas Bromo FM
Jum'at, 30 Desember 2016

KRAKSAAN - Dua sultan agung Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Suparman dan Karimullah dipastikan akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Kamis (29/12/2016), penyidik Ditreskrimum Polda Jatim  melimpahkan berkas beserta  tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Cecep Ibrahim mengatakan, satu persatu proses penyidikan kasus  dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi di Padepokan Dimas Kanjeng diselesaikan. Kini pihaknya menyelesaikan dua berkas dengan tersangka Suparman dan Karimullah.

“Dua berkas sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum (jaksa penuntut umum). Berkas dan barang buktinya sudah kami limpahkan ke Kejati,” ujarnya.

Menurut Cecep, kedua tersangka ini merupakan sultan agung di Padepokan Dimas Kanjeng, di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading. Keduanya, termasuk orang yang bisa berkomunikasi langsung dengan tersangka Dimas Kanjeng.

Mereka, kata Cecep, diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan terhadap korban Prayitno, warga Kabupaten Jember. Dimana, penyidik Polda Jatim menerima laporan dari korban Prayitno beberapa hari setelah Dimas Kanjeng ditangkap polisi, 22 September 2016.

Dalam berkas itu, korban Prayitno mengalami kerugian sekitar Rp 850 juta. Uang itu telah di setorkan kepada Padepokan Dimas Kanjeng secara bertahap. Modusnya, kedua tersangka menjanjikan dapat menggandakan uang milik  korban.

Bahkan, ada uang yang diserahkan langsung kepada tersangka Dimas Kanjeng. Terakhir,  penyerahan uang kepada tersangka Dimas Kanjeng dilakukan pada 2014. Menurut Cecep, uang yang diberikan bukan perjanjian dalam bentuk mahar. Tapi, untuk digandakan.

“Kami tetapkan kedua sultan agung ini sebagai tersangka atas kasus penipuan atau penggelapan terhadap korban Prayitno. Karena diduga mereka ikut serta membantu  tersangka Dimas Kanjeng dalam kasus dugaan penipuan atau  penggelapan,” ujar polisi dengan dua melati di pundaknya itu.

Terpisah, JPU Kejati Jatim H. Usman membenarkan berkas dua tersangka penipuan atau penggelapan yang dijadikan berkas terpisah, sudah dilimpahkan untuk tahap dua. “Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Ikut Serta dan pasal 56 KUHP Pembantuan  dalam Dugaan Tindak Pidana  Penipuan,” jelasnya. 

Disinggung soal tempat persidangan kedua tersangka, Usman mengaku, pihaknya sudah memutuskan untuk menggelar sidang mereka di PN Kraksaan. Pertimbangannya, korban dan saksi-saksi kasus ini banyak dari Jember. Sehingga, demi mempermudah proses persidangan. 

“Secepatnya kami susun dakwaan kedua tersangka. Sehingga, berkasnya bisa segera dilimpahkan  ke PN Kraksaan untuk di sidangkan,” ujarnya. (maz/ast)

COMMENTS

under
Name

bupati,156,coverage area,1,data primary,1,ekonomi,423,gayahidup,196,internasional,12,kecelakaan,109,kemasyarakatan,482,kesehatan,211,kriminal,248,loker,3,LPPL RADIO BROMO FM,3,nasional,12,officer,1,otomotif,10,pemerintahan,504,pendidikan,442,peristiwa,175,pobolinggo,1,probo,1,probolinggo,2428,programsiar,2,rate iklan,1,selebriti,10,sepakbola,6,siar,1,sport,62,techno,11,
ltr
item
Bromo FM 92,3 MHz: Dua Sultan Segera Disidang di Kraksaan
Dua Sultan Segera Disidang di Kraksaan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEikyPh7dsZSgJJUHt5669NahdSqK-cVMwKprVVQZCthdH5uhRXUSffzp4tQPlXmoPx2RIxNaxwar6o9X0MY8UIFTBXizrf4Nsj2jEuOJV0MUf3mBFgC7gYpNl6FP5d08CvtiSd4Gcv5cV8S/s1600/Dua+Sultan+Segera+Disidang+di+Kraksaan.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEikyPh7dsZSgJJUHt5669NahdSqK-cVMwKprVVQZCthdH5uhRXUSffzp4tQPlXmoPx2RIxNaxwar6o9X0MY8UIFTBXizrf4Nsj2jEuOJV0MUf3mBFgC7gYpNl6FP5d08CvtiSd4Gcv5cV8S/s72-c/Dua+Sultan+Segera+Disidang+di+Kraksaan.png
Bromo FM 92,3 MHz
https://bromofm923mhz.blogspot.com/2016/12/dua-sultan-segera-disidang-di-kraksaan.html
https://bromofm923mhz.blogspot.com/
http://bromofm923mhz.blogspot.com/
http://bromofm923mhz.blogspot.com/2016/12/dua-sultan-segera-disidang-di-kraksaan.html
true
6228715709984112104
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy