Penulis : Dimas Bromo FM Jum'at, 30 Desember 2016 KRAKSAAN - Dua sultan agung Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Suparman dan Ka...
Penulis : Dimas Bromo FM
Jum'at, 30 Desember 2016
Jum'at, 30 Desember 2016
KRAKSAAN - Dua sultan agung Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Suparman dan Karimullah dipastikan akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Kamis (29/12/2016), penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melimpahkan berkas beserta tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Cecep Ibrahim mengatakan, satu persatu proses penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi di Padepokan Dimas Kanjeng diselesaikan. Kini pihaknya menyelesaikan dua berkas dengan tersangka Suparman dan Karimullah.
“Dua berkas sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum (jaksa penuntut umum). Berkas dan barang buktinya sudah kami limpahkan ke Kejati,” ujarnya.
Menurut Cecep, kedua tersangka ini merupakan sultan agung di Padepokan Dimas Kanjeng, di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading. Keduanya, termasuk orang yang bisa berkomunikasi langsung dengan tersangka Dimas Kanjeng.
Mereka, kata Cecep, diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan terhadap korban Prayitno, warga Kabupaten Jember. Dimana, penyidik Polda Jatim menerima laporan dari korban Prayitno beberapa hari setelah Dimas Kanjeng ditangkap polisi, 22 September 2016.
Dalam berkas itu, korban Prayitno mengalami kerugian sekitar Rp 850 juta. Uang itu telah di setorkan kepada Padepokan Dimas Kanjeng secara bertahap. Modusnya, kedua tersangka menjanjikan dapat menggandakan uang milik korban.
Bahkan, ada uang yang diserahkan langsung kepada tersangka Dimas Kanjeng. Terakhir, penyerahan uang kepada tersangka Dimas Kanjeng dilakukan pada 2014. Menurut Cecep, uang yang diberikan bukan perjanjian dalam bentuk mahar. Tapi, untuk digandakan.
“Kami tetapkan kedua sultan agung ini sebagai tersangka atas kasus penipuan atau penggelapan terhadap korban Prayitno. Karena diduga mereka ikut serta membantu tersangka Dimas Kanjeng dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan,” ujar polisi dengan dua melati di pundaknya itu.
Terpisah, JPU Kejati Jatim H. Usman membenarkan berkas dua tersangka penipuan atau penggelapan yang dijadikan berkas terpisah, sudah dilimpahkan untuk tahap dua. “Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Ikut Serta dan pasal 56 KUHP Pembantuan dalam Dugaan Tindak Pidana Penipuan,” jelasnya.
Disinggung soal tempat persidangan kedua tersangka, Usman mengaku, pihaknya sudah memutuskan untuk menggelar sidang mereka di PN Kraksaan. Pertimbangannya, korban dan saksi-saksi kasus ini banyak dari Jember. Sehingga, demi mempermudah proses persidangan.
“Secepatnya kami susun dakwaan kedua tersangka. Sehingga, berkasnya bisa segera dilimpahkan ke PN Kraksaan untuk di sidangkan,” ujarnya. (maz/ast)



COMMENTS