Penulis : Dimas Bromo FM Sabtu, 03 Desember 2016 GADING – Jumlah pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan...
Penulis : Dimas Bromo FM
Sabtu, 03 Desember 2016
GADING – Jumlah pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, yang menetap di padepokan terus bertambah. Kini, tercatat ada sekitar 519 pengikut yang tinggal di Padepokan di Dusun Cengkelek itu.
Karenanya, Jum’at (02/12/2016), Forkopimka Gading bersama Dinas Kependududkan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Probolinggo kembali menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2008. Mereka menyampaikan Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan kepada para pengikut Padepokan di Masjid Padepokan.
Camat Gading Slamet Hariyanto mengatakan, sesuai Perda Nomor 5/2008, para pengikut Padepokan sudah melanggar. Dalam pasal 21 dan 22 dijelaskan, masyarakat pindah sementara wajih melapor dan mengajukan permohonan Surat Keterangan Pindah Sementara (SKPS) ke RT dan RW daerah asal. Lalu, SKPS itu diajukan pada kepala desa yang disahkan oleh camat daerah asal.
“Di daerah yang dituju, masyarakat itu harus melapor kedatangannya dengan membawa SKPS untuk mengajukan permohonan tinggal sementara (PTS). Masa berlaku SKPS itu 30 hari. Terakhir, PTS itu disahkan oleh camat,” ujarnya.
Namun, Slamet mengaku, meski melihat ada pelanggaran, pihaknya tidak bisa melakukan upaya paksa meminta mereka meninggalkan padepokan. Sebab, pihak dari pemerintahan sifatnya hanya mengimbau. Soal jumlah pengikut yang menetap terus bertambah, Slamet mengatakan, data terakhir jumlah pengikut yang tinggal di Padepokan sekitar 519 orang. Jumlah itu lebih banyak dibanding bulan kemarin.
“Ada pengikut yang pulang pergi, tapi yang menetap ada sekitar 519 orang. Mereka tinggal di 55 tenda yang ada di padepokan,” ujarnya.
Jumlah itu jelas lebih banyak dibanding beberapa hari lalu. Informasinya, sehari setelah penggerebekan dan penangkapan Dimas Kanjeng pada 22 September 2016, didata ada sekitar 200 orang yang menetap. Pekan kemarin, bertambah menjadi 390 orang. Nah, kini mencapai 519 orang. (maz/ast)
Sabtu, 03 Desember 2016
GADING – Jumlah pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, yang menetap di padepokan terus bertambah. Kini, tercatat ada sekitar 519 pengikut yang tinggal di Padepokan di Dusun Cengkelek itu.
Karenanya, Jum’at (02/12/2016), Forkopimka Gading bersama Dinas Kependududkan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Probolinggo kembali menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2008. Mereka menyampaikan Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan kepada para pengikut Padepokan di Masjid Padepokan.
Camat Gading Slamet Hariyanto mengatakan, sesuai Perda Nomor 5/2008, para pengikut Padepokan sudah melanggar. Dalam pasal 21 dan 22 dijelaskan, masyarakat pindah sementara wajih melapor dan mengajukan permohonan Surat Keterangan Pindah Sementara (SKPS) ke RT dan RW daerah asal. Lalu, SKPS itu diajukan pada kepala desa yang disahkan oleh camat daerah asal.
“Di daerah yang dituju, masyarakat itu harus melapor kedatangannya dengan membawa SKPS untuk mengajukan permohonan tinggal sementara (PTS). Masa berlaku SKPS itu 30 hari. Terakhir, PTS itu disahkan oleh camat,” ujarnya.
Namun, Slamet mengaku, meski melihat ada pelanggaran, pihaknya tidak bisa melakukan upaya paksa meminta mereka meninggalkan padepokan. Sebab, pihak dari pemerintahan sifatnya hanya mengimbau. Soal jumlah pengikut yang menetap terus bertambah, Slamet mengatakan, data terakhir jumlah pengikut yang tinggal di Padepokan sekitar 519 orang. Jumlah itu lebih banyak dibanding bulan kemarin.
“Ada pengikut yang pulang pergi, tapi yang menetap ada sekitar 519 orang. Mereka tinggal di 55 tenda yang ada di padepokan,” ujarnya.
Jumlah itu jelas lebih banyak dibanding beberapa hari lalu. Informasinya, sehari setelah penggerebekan dan penangkapan Dimas Kanjeng pada 22 September 2016, didata ada sekitar 200 orang yang menetap. Pekan kemarin, bertambah menjadi 390 orang. Nah, kini mencapai 519 orang. (maz/ast)



COMMENTS