Powered by Blogger.

Bagian Kominfo Kab. Probolinggo

Contact Us

Radio Bromo FM 92,3
Jl Rengganis no 1 kraksaan
Gedung Islamic center lantai 1
Telp. (0335) 842 743
Online (0335) 844 883
Marketing :
CP. YOGO PRASETYO 082 302 497 380

e-mail

bromofm@probolinggokab.go.id

FIND US ON :


Anda Dapat Mendengarkan Radio Bromo FB via iPad , BB klik saja nux radio | Tunein.

Praperadilan Taat Pribadi Ditolak

Penulis : Dimaz Bromo FM Selasa, 29 November 2016 SURABAYA – Upaya Dimas Kanjeng Taat Pribadi lolos dari jeratan hukum dengan mengaju...

Penulis : Dimaz Bromo FM
Selasa, 29 November 2016

SURABAYA – Upaya Dimas Kanjeng Taat Pribadi lolos dari jeratan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapannya, kandas. Itu, setelah hakim Sigit Sutriyono dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim penasihat hukumnya, Senin (28/11/2016).

Putusan sidang praperadilan itu dibacakan langsung oleh hakim tunggal Sigit Sutriyono. Ia memastikan, penangkapan, penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan dan penahanan yang dilakukan tergugat yaitu Polda Jatim, sudah sesuai dengan prosedur.  Dengan putusan itu, hakim juga menolak praperadilan Taat Pribadi.

“Dengan ini penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penahanan yang dilakukan Polda Jatim telah sesuai dengan  prosedur hukum. Sehingga, permohonan praperadilan ini haruslah ditolak,” ucap Sigit Sutriyono.

Usai sidang, Sigit mengaku putusan itu sesuai dengan fakta persidangan. Pihak tergugat, Polda Jatim disebutkan telah menyertakan bukti-bukti surat yang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. “Dari bukti-bukti itu, kami menolak permohonan praperadilan yang dilakukan penggugat, Taat Pribadi,” ujar Sigit.

Sigit pun menjelaskan, penolakan praperadilan penggugat Dimas Kanjeng tidak ada kaitannya dengan ketidakhadiran penasihat hukum dari penggugat.  “Yang kami uji adalah prosedur yang diduga menyalahi aturan  yang diajukan tergugat. Jadi, datang atau tidak (PH penggugat), tetap kami uji,” jelasnya.

Dengan penolakan gugatan praperadilan itu, dipastikan kasus yang menjerat Dimas Kanjeng Taat Pribadi akan terus dilanjutkan. “Sudah bisa diteruskan dan tidak ada masalah. Jadi, bisa langsung disidangkan jika berkas sudah siap,” bebernya.

Sementara itu, saat disinggung kuasa hukum penggugat Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang berbondong-bondong melaporkan hakim tunggal, Sigit Sutriyono ke Komisi Yudhisial (KY), Sigit tidak mempermasalahkan.

 “Saya siap jelaskan ke KY apa yang terjadi dalam persidangan. Tak ada masalah. Buat laporan itu adalah hak dari semua orang,” beber Sigit. Diketahui, sidang praperadilan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sendiri diwarnai aksi boikot PH para penggugat.

Para PH kecewa dengan hakim tunggal Sigit Sutriyono yang sempat mendatangi Mapolda Jatim. Hal itu dilakukan hakim Sigit untuk memastikan keabsahan tanda tangan dari Taat Pribadi soal pencabutan surat kuasa pada salah satu kuasa hukum, yang pada sidang sebelumnya sempat disorot kuasa hukumnya.

Salah satu kuasa hukum Taat Pribadi, Ibnu Setyo mengatakan, alasan mundurnya tim kuasa  hukum Taat Pribadi dalam sidang praperadilan. Itu, dikarenakan adanya krisis kepercayaan dari hakim terkait surat kuasa yang  mereka kantongi.

Ibnu menjelaskan, jika kedatangan hakim menemui Taat Pribadi di Polda Jatim sangat tak relevan. Sementara itu, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jatim Kombes Pol Drs Zuhdy B Arrasuli mengatakan, putusan hakim telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. “Sejak awal, kami pasrah dan patuh dengan keputusan hakim,” ujarnya. (maz/ast)

COMMENTS

under
Name

bupati,156,coverage area,1,data primary,1,ekonomi,423,gayahidup,196,internasional,12,kecelakaan,109,kemasyarakatan,482,kesehatan,211,kriminal,248,loker,3,LPPL RADIO BROMO FM,3,nasional,12,officer,1,otomotif,10,pemerintahan,504,pendidikan,442,peristiwa,175,pobolinggo,1,probo,1,probolinggo,2428,programsiar,2,rate iklan,1,selebriti,10,sepakbola,6,siar,1,sport,62,techno,11,
ltr
item
Bromo FM 92,3 MHz: Praperadilan Taat Pribadi Ditolak
Praperadilan Taat Pribadi Ditolak
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjj1BKt5fwSyf_oAiN3Ed46CUodoVjGv9G4ahK_9TrDenrmJ0b-qFD4hqZCpuEsX3WDQ4N9JhhHOURdR7gK6uX4K-4hynLv-M1ooNMGoPE0Xa9U7pSPGkqlxoHA9qMALpbXGaWkwD0mQkj5/s1600/Praperadilan+Taat+Pribadi+Ditolak%25281%2529.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjj1BKt5fwSyf_oAiN3Ed46CUodoVjGv9G4ahK_9TrDenrmJ0b-qFD4hqZCpuEsX3WDQ4N9JhhHOURdR7gK6uX4K-4hynLv-M1ooNMGoPE0Xa9U7pSPGkqlxoHA9qMALpbXGaWkwD0mQkj5/s72-c/Praperadilan+Taat+Pribadi+Ditolak%25281%2529.png
Bromo FM 92,3 MHz
https://bromofm923mhz.blogspot.com/2016/11/praperadilan-taat-pribadi-ditolak.html
https://bromofm923mhz.blogspot.com/
http://bromofm923mhz.blogspot.com/
http://bromofm923mhz.blogspot.com/2016/11/praperadilan-taat-pribadi-ditolak.html
true
6228715709984112104
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy