Penulis : Dimas Jum'at, 11 November 2016 SURABAYA – Jadwal sidang perdana praperadilan Dimas Kanjeng Taat Pribadi telah keluar. Renca...
Penulis : Dimas
Jum'at, 11 November 2016
SURABAYA – Jadwal sidang perdana praperadilan Dimas Kanjeng Taat Pribadi telah keluar. Rencananya, sidang perdana praperadilan akan digelar 21 November mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Taat Pribadi mengajukan praperadilan terkait keterlibatan dirinya dalam kasus pembunuhan yang menewaskan dua anak buahnya, Ismail Hidayah dan Abdul Gani. Juru bicara PN Surabaya Efran Basuning mengatakan, tidak ada persiapan khusus jelang menggelar sidang praperadilan Taat Pribadi.
PN Surabaya hanya menyiapkan ruangan yang besar untuk menggelar sidang praperadilan. Kami sudah siapkan untuk praperadilan Taat Pribadi di ruang Cakra yang dirasa cukup,” ungkapnya. Efran mengatakan, jika materi dalam pra tersebut Taat Pribadi mempermasalahkan penetapan tersangka.
“Jadi, dia mencoba melepas jeratan tersangka dirinya di praperadilan, kami sudah menerima pengajuan prapradilannya. Jadi, tidak ada masalah,” katanya. Pria yang juga menjadi hakim ini mengatakan, jika pengajuan praperadilan merupakan hak dari semua orang yang telah ditetapkan tersangka.
“Jadi, dalam praperadilan ini, kami menguji apa penetapan atau penangkapan tersangka sesuai prosedur saja,” beber Efran. PN Surabaya sendiri menyiapkan hakim Sigit Sutriono dalam kasus praperadilan Taat Pribadi. “Penunjukan hakim ini juga setelah berkas masuk,” kata Efran.
Diketahui, kasus Taat Pribadi ditangkap di padepokannya yang ada di Dusun Sumber Cangkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Kamis (22/9/2016) lalu. Penangkapan Taat Pribadi ini cukup menghebohkan. Sebab, polisi mengerahkan ribuan personelnya.
Taat Pribadi ditangkap lantaran diduga terlibat dalam pembunuhan dua mantan orang kepercayaannya. Yakni, Abdul Gani dan Ismail Hidayah. Kedua eks sultan padepokan ini dihabisi lantaran diduga membocorkan rahasia di padepokan setempat.
Dalam rekonstruksi yang digelar awal Oktober lalu diketahui, Taat Pribadi disebut-sebut sebagai otak dua pembunuhan itu. Ia memberi perintah kepada Wahyu Wijaya yang jadi terdakwa pembunuhan. Usai penangkapan Taat Pribadi, polisi terus mengembangkan penyidikannya. Hingga merambat ke kasus dugaan penipuan.
Sejauh ini sudah ada sejumlah korban yang melapor kena tipu mulai jutaan sampai ratusan miliar. Atas kasus penipuan itu, polisi juga telah menetapkan delapan tersangka. Selain Taat Pribadi, juga ada lima sultan, Suryono, Karimullah, Mishal Budianto, Suparman dan A. Subaidi.
Selain itu, juga ada Vijay, pengusaha asal India yang diduga jadi EO sejumlah acara padepokan dan Karmawi yang ditugasi mencari mahaguru abal-abal untuk menemani Taat Pribadi di sejumlah acara. (maz/ast)
Jum'at, 11 November 2016
SURABAYA – Jadwal sidang perdana praperadilan Dimas Kanjeng Taat Pribadi telah keluar. Rencananya, sidang perdana praperadilan akan digelar 21 November mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Taat Pribadi mengajukan praperadilan terkait keterlibatan dirinya dalam kasus pembunuhan yang menewaskan dua anak buahnya, Ismail Hidayah dan Abdul Gani. Juru bicara PN Surabaya Efran Basuning mengatakan, tidak ada persiapan khusus jelang menggelar sidang praperadilan Taat Pribadi.
PN Surabaya hanya menyiapkan ruangan yang besar untuk menggelar sidang praperadilan. Kami sudah siapkan untuk praperadilan Taat Pribadi di ruang Cakra yang dirasa cukup,” ungkapnya. Efran mengatakan, jika materi dalam pra tersebut Taat Pribadi mempermasalahkan penetapan tersangka.
“Jadi, dia mencoba melepas jeratan tersangka dirinya di praperadilan, kami sudah menerima pengajuan prapradilannya. Jadi, tidak ada masalah,” katanya. Pria yang juga menjadi hakim ini mengatakan, jika pengajuan praperadilan merupakan hak dari semua orang yang telah ditetapkan tersangka.
“Jadi, dalam praperadilan ini, kami menguji apa penetapan atau penangkapan tersangka sesuai prosedur saja,” beber Efran. PN Surabaya sendiri menyiapkan hakim Sigit Sutriono dalam kasus praperadilan Taat Pribadi. “Penunjukan hakim ini juga setelah berkas masuk,” kata Efran.
Diketahui, kasus Taat Pribadi ditangkap di padepokannya yang ada di Dusun Sumber Cangkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Kamis (22/9/2016) lalu. Penangkapan Taat Pribadi ini cukup menghebohkan. Sebab, polisi mengerahkan ribuan personelnya.
Taat Pribadi ditangkap lantaran diduga terlibat dalam pembunuhan dua mantan orang kepercayaannya. Yakni, Abdul Gani dan Ismail Hidayah. Kedua eks sultan padepokan ini dihabisi lantaran diduga membocorkan rahasia di padepokan setempat.
Dalam rekonstruksi yang digelar awal Oktober lalu diketahui, Taat Pribadi disebut-sebut sebagai otak dua pembunuhan itu. Ia memberi perintah kepada Wahyu Wijaya yang jadi terdakwa pembunuhan. Usai penangkapan Taat Pribadi, polisi terus mengembangkan penyidikannya. Hingga merambat ke kasus dugaan penipuan.
Sejauh ini sudah ada sejumlah korban yang melapor kena tipu mulai jutaan sampai ratusan miliar. Atas kasus penipuan itu, polisi juga telah menetapkan delapan tersangka. Selain Taat Pribadi, juga ada lima sultan, Suryono, Karimullah, Mishal Budianto, Suparman dan A. Subaidi.
Selain itu, juga ada Vijay, pengusaha asal India yang diduga jadi EO sejumlah acara padepokan dan Karmawi yang ditugasi mencari mahaguru abal-abal untuk menemani Taat Pribadi di sejumlah acara. (maz/ast)



COMMENTS