Powered by Blogger.

Bagian Kominfo Kab. Probolinggo

Contact Us

Radio Bromo FM 92,3
Jl Rengganis no 1 kraksaan
Gedung Islamic center lantai 1
Telp. (0335) 842 743
Online (0335) 844 883
Marketing :
CP. YOGO PRASETYO 082 302 497 380

e-mail

bromofm@probolinggokab.go.id

FIND US ON :


Anda Dapat Mendengarkan Radio Bromo FB via iPad , BB klik saja nux radio | Tunein.

Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

Penulis : Dimas Bromo FM Kamis, 10 November 2016 KRAKSAAN - Sidang lanjutan pembunuhan Abdul Gani, mantan pengikut padepokan Dimas Kanjen...

Penulis : Dimas Bromo FM
Kamis, 10 November 2016
KRAKSAAN - Sidang lanjutan pembunuhan Abdul Gani, mantan pengikut padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Kamis (10/11/2016) dilanjutkan. Agendanya, yakni pembacaan eksepsi empat terdakwa yang melakukan pembunuhan. Salah satu poin yang disampaikan dalam sidang tersebut yakni meminta agar terdakwa dibebaskan karena mereka tidak bersalah.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Yudistira ini berlangsung lancar meski sempat adanya pengusiran kuasa hukum terdakwa. M Soleh selaku ketua tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan materi eksepsi yang sama, baik terhadap terdakwa Wahyudi, Kurniadi, Wahyu Wijaya dan Ahmad Suryono.

Ada beberapa yang disampaikan dalam sidang tersebut, diantaranya keberatan dengan penangkapan yang dilakukan kepada empat terdakwa kasus pembunuhan abdul gani. “Penangkapan Kurniadi dan terdakwa lain terjadi pelanggaran hukum, tidak ada surat penangkapan,” katanya.

Selain saat penangkapan terdakwa tidak ada surat penangkapan, poin selanjutnya yang disampaikan Soleh yakni soal adanya kekerasan terhadap terdakwa yang dilakukan oleh Polres Probolinggo. “Adanya kekerasan fisik yang dilakukan Polres Probolinggo,” jelasnya.

Kemudian, selain itu, M Soleh menyebut saat pembuatan Berita Acara Perkara (BAP) seluruh terdakwa tidak didampingi kuasa hukum, padahal menurut ketentuan yang berlaku, terdakwa dengan hukuman diatas lima tahun wajib didampingi kuasa hukum saat pembuatan BAP.

Kemudian, masih dalam penyampaian eksepsi empat terdakwa, Soleh menyebut dalam penyusunan dakwaan tidak cermat dan tidak jelas terkait uraian pidana ke empat terdakwa. “Dengan cara apa, saksinya apa, uraian ini bagaimana, ini yang tidak cermat, kemudian keterangan saksi merupakan paksaan saat pembuatan BAP,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya meminta ke empat terdakwa agar dibebaskan dan tidak ditahan. “Batal demi hukum karena melanggar KUHAP, makanya harus dibebaskan dan tidak ditahan, karena diaturan sudah jelas, saat penyusunan BAP, harus didampingi oleh kuasa hukum. Karena ini tidak didampingi, makanya BAP tersebut batal demi hukum,” tegasnya.

Rencananya, eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa tersebut akan ditanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan depan secara tertulis. “Kami akan tanggapi secara tertulis pada pekan depan yang mulia,” jelas JPU yang juga Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Januardi pada persidangan. (maz/ast)

COMMENTS

under
Name

bupati,156,coverage area,1,data primary,1,ekonomi,423,gayahidup,196,internasional,12,kecelakaan,109,kemasyarakatan,482,kesehatan,211,kriminal,248,loker,3,LPPL RADIO BROMO FM,3,nasional,12,officer,1,otomotif,10,pemerintahan,504,pendidikan,442,peristiwa,175,pobolinggo,1,probo,1,probolinggo,2428,programsiar,2,rate iklan,1,selebriti,10,sepakbola,6,siar,1,sport,62,techno,11,
ltr
item
Bromo FM 92,3 MHz: Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan
Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi1RQ5nZCLfhdpt6fZFLLt23jVBo9gL8ilbShw_Cqx8lZ8UhRMqbsHM3LYNnjLdNMqJpg2xeqK7hhFm0FdVMcaHlekAcJQdDMSmZ_TD_5g8Oo1LWgdoMViM3D1AOlEqkAbWwmuBR01t5smI/s1600/Kuasa+Hukum+Minta+Terdakwa+Dibebaskan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi1RQ5nZCLfhdpt6fZFLLt23jVBo9gL8ilbShw_Cqx8lZ8UhRMqbsHM3LYNnjLdNMqJpg2xeqK7hhFm0FdVMcaHlekAcJQdDMSmZ_TD_5g8Oo1LWgdoMViM3D1AOlEqkAbWwmuBR01t5smI/s72-c/Kuasa+Hukum+Minta+Terdakwa+Dibebaskan.jpg
Bromo FM 92,3 MHz
https://bromofm923mhz.blogspot.com/2016/11/kuasa-hukum-minta-terdakwa-dibebaskan.html
https://bromofm923mhz.blogspot.com/
http://bromofm923mhz.blogspot.com/
http://bromofm923mhz.blogspot.com/2016/11/kuasa-hukum-minta-terdakwa-dibebaskan.html
true
6228715709984112104
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy