Penulis : Dimas Bromo FM Rabu, 2 Oktober 2016 KRAKSAAN – Proses hukum tujuh terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban eks dua Sultan Pade...
Penulis : Dimas Bromo FM
Rabu, 2 Oktober 2016
KRAKSAAN – Proses hukum tujuh terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban eks dua Sultan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Abdul Gani dan Ismail Hidayah bakal memasuki babak baru. Ketujuh terdakwa, bakal disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kamis (3/11/2016) besok.
Rencananya, ketujuh terdakwa bakal disidangkan bersamaan. Dengan alasan, pembacaaan dakwaan yang sama-sama didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 338 tentang Pembunuhan dan pasal 351 tentang Penganiayaan.
Wakil Ketua PN Kraksaan Yudistira Alfian yang juga menjabat Humas PN Kraksaan mengatakan, dalam pelimpahan berkas kasus pembunuhan yang menjerat terdakwa, ternyata dibedakan dua perkara. Satu perkara pembunuhan terhadap Ismail dengan lima terdakwa. Serta, pembunuhan terhadap Abdul Gani dengan empat terdakwa.
”Ada dua terdakwa yang terlibat pada pembunuhan Ismail dan juga Abdul Gani. Yakni, Wahyu Wijaya dan Achmad Suryono,” kata Yudistira. Ketujuh tersangka yang dimaksud adalah Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, Achmad Suryono, Mishal Budianto alias Sahal, Tukijan, dan Samsudi alias Suari.
Yudistira menjelaskan, dalam perkara pembunuhan terhadap mantan pengikut padepokan itu, pihaknya sudah menentukan jadwal sidang. Yakni, Kamis (3/11/2016). Sidang pembunuhan terhadap Ismail diketuai oleh Majelis Hakim Muhammad Safrudin Prawira Negara dengan anggota Anisa Primadona dan Yudistira Alfian.
”Kalau sidang pembunuhan Abdul Gani, ketua majelisnya saya sendiri. Anggotanya, Muhammad Safrudin Prawira Negara dan Anisa Primadona,” terangnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo Edy Sumarno mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan pemberitahuan penetapan jadwal sidang perdana ketujuh tersangka tersebut. Pihaknya, juga sudah koordinasi dengan pihak kepolisian, terkait untuk pengamanannya. ”Sidang pembunuhan itu siap digelar Kamis besok,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat dikonfirmasi mengatakan, siap mengamankan pelaksanaan sidang tujuh tersangka kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani dan Ismail yang diprediksi rawan.
Oleh karena itu, mengantipasi terjadinya kerawanan itu, pihaknya pun sudah merencanakan mengerahkan 4 satuan setingkat kompi (SSK) untuk pengamanan. ”Nanti, kami akan kerahkan 4 SSK, separo Brimob dan separo lagi personel dari Polres sini (Probolinggo),” katanya. (maz/ast)
Rabu, 2 Oktober 2016
KRAKSAAN – Proses hukum tujuh terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban eks dua Sultan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Abdul Gani dan Ismail Hidayah bakal memasuki babak baru. Ketujuh terdakwa, bakal disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kamis (3/11/2016) besok.
Rencananya, ketujuh terdakwa bakal disidangkan bersamaan. Dengan alasan, pembacaaan dakwaan yang sama-sama didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 338 tentang Pembunuhan dan pasal 351 tentang Penganiayaan.
Wakil Ketua PN Kraksaan Yudistira Alfian yang juga menjabat Humas PN Kraksaan mengatakan, dalam pelimpahan berkas kasus pembunuhan yang menjerat terdakwa, ternyata dibedakan dua perkara. Satu perkara pembunuhan terhadap Ismail dengan lima terdakwa. Serta, pembunuhan terhadap Abdul Gani dengan empat terdakwa.
”Ada dua terdakwa yang terlibat pada pembunuhan Ismail dan juga Abdul Gani. Yakni, Wahyu Wijaya dan Achmad Suryono,” kata Yudistira. Ketujuh tersangka yang dimaksud adalah Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, Achmad Suryono, Mishal Budianto alias Sahal, Tukijan, dan Samsudi alias Suari.
Yudistira menjelaskan, dalam perkara pembunuhan terhadap mantan pengikut padepokan itu, pihaknya sudah menentukan jadwal sidang. Yakni, Kamis (3/11/2016). Sidang pembunuhan terhadap Ismail diketuai oleh Majelis Hakim Muhammad Safrudin Prawira Negara dengan anggota Anisa Primadona dan Yudistira Alfian.
”Kalau sidang pembunuhan Abdul Gani, ketua majelisnya saya sendiri. Anggotanya, Muhammad Safrudin Prawira Negara dan Anisa Primadona,” terangnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo Edy Sumarno mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan pemberitahuan penetapan jadwal sidang perdana ketujuh tersangka tersebut. Pihaknya, juga sudah koordinasi dengan pihak kepolisian, terkait untuk pengamanannya. ”Sidang pembunuhan itu siap digelar Kamis besok,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat dikonfirmasi mengatakan, siap mengamankan pelaksanaan sidang tujuh tersangka kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani dan Ismail yang diprediksi rawan.
Oleh karena itu, mengantipasi terjadinya kerawanan itu, pihaknya pun sudah merencanakan mengerahkan 4 satuan setingkat kompi (SSK) untuk pengamanan. ”Nanti, kami akan kerahkan 4 SSK, separo Brimob dan separo lagi personel dari Polres sini (Probolinggo),” katanya. (maz/ast)



COMMENTS