Penulis : Dimas Bromo FM Kamis, 17 November 2016 SUMBERASIH - Para pelaku pencurian 8 laptop dan 3 HP di SMKN 1 Sumberasih, Kabupaten Pro...
Penulis : Dimas Bromo FM
Kamis, 17 November 2016
SUMBERASIH - Para pelaku pencurian 8 laptop dan 3 HP di SMKN 1 Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, akhirnya tertangkap. Polres Probolinggo Kota menangkap empat pelakunya di waktu yang berbeda.
Mereka adalah Moch. Sahril, 19, warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Sumberasih; Hidayatullah, 21, warga Sumber Wetan, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Lalu, MA, 16 dan SA, 16. Keduanya warga Desa Ambulu, Kecamatan Sumberasih.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Suwancono menjelaskan, awalnya Hidayatullah ditangkap petugas Jumat (4/11/2016). Lalu, Moch. Sahril, MA dan SA menyerahkan diri, Selasa (8/11/2016) ke Polsek Sumberasih.
Berdasarkan pengakuan para pelaku pada petugas diketahui, pencurian itu diotaki Sahril. Ceritanya, keempat pelaku berteman. Mereka kemudian merencanakan pencurian. Kebetulan, di sekolah SA ada kelas yang 80 persen siswanya membawa laptop.
Akhirnya, disepakati pencurian dilakukan di sekolah SA, yaitu di kelas XII Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak (RPL). Mereka lantas membagi peran. SA menjadi penunjuk. Selanjutnya, Sahril dan MA masuk lewat jendela kelas yang tidak di kunci.
“Sahril mengambil empat laptop dan satu HP. Sedangkan MA mengambil empat laptop dan dua HP,” terang Kasat Reskrim. Selanjutnya, barang tersebut diserahkan pada Hidayatullah (penadah) untuk dijual. Dari delapan laptop dan tiga HP itu, baru laku satu laptop seharga Rp 1,6 juta.
Selanjutnya, uang tersebut dibagi dua antara MA dan Hidayatullah. Dayat (panggilan Hidayatullah) mendapat Rp 700 ribu. MA mendapat Rp 900 ribu. Kini, Moch Sahril dan MA terancam pasal 363 sub 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Sedangkan Hidayatullah terancam pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. Lalu, SA terancam pasal 56 jo 363 tentang orang yang membantu melakukan tindak pidana dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara.
“Untuk yang di bawah umur akan dilakukan diversi,” terangnya. Sebelumnya diberitakan, SMKN 1 Sumberasih Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih, kecolongan. Senin (17/10/2016) pagi, delapan laptop dan tiga HP siswa setempat hilang.
Pagi itu setelah upacara bendera, pukul 07.15, semua siswa masuk kelas. Termasuk kelas XII Jurusan RPL. Saat itu diketahui, 8 laptop dan 3 HP siswa hilang. Termasuk sebuah tas siswa. (maz/ast)
Kamis, 17 November 2016
SUMBERASIH - Para pelaku pencurian 8 laptop dan 3 HP di SMKN 1 Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, akhirnya tertangkap. Polres Probolinggo Kota menangkap empat pelakunya di waktu yang berbeda.
Mereka adalah Moch. Sahril, 19, warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Sumberasih; Hidayatullah, 21, warga Sumber Wetan, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Lalu, MA, 16 dan SA, 16. Keduanya warga Desa Ambulu, Kecamatan Sumberasih.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Suwancono menjelaskan, awalnya Hidayatullah ditangkap petugas Jumat (4/11/2016). Lalu, Moch. Sahril, MA dan SA menyerahkan diri, Selasa (8/11/2016) ke Polsek Sumberasih.
Berdasarkan pengakuan para pelaku pada petugas diketahui, pencurian itu diotaki Sahril. Ceritanya, keempat pelaku berteman. Mereka kemudian merencanakan pencurian. Kebetulan, di sekolah SA ada kelas yang 80 persen siswanya membawa laptop.
Akhirnya, disepakati pencurian dilakukan di sekolah SA, yaitu di kelas XII Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak (RPL). Mereka lantas membagi peran. SA menjadi penunjuk. Selanjutnya, Sahril dan MA masuk lewat jendela kelas yang tidak di kunci.
“Sahril mengambil empat laptop dan satu HP. Sedangkan MA mengambil empat laptop dan dua HP,” terang Kasat Reskrim. Selanjutnya, barang tersebut diserahkan pada Hidayatullah (penadah) untuk dijual. Dari delapan laptop dan tiga HP itu, baru laku satu laptop seharga Rp 1,6 juta.
Selanjutnya, uang tersebut dibagi dua antara MA dan Hidayatullah. Dayat (panggilan Hidayatullah) mendapat Rp 700 ribu. MA mendapat Rp 900 ribu. Kini, Moch Sahril dan MA terancam pasal 363 sub 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Sedangkan Hidayatullah terancam pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. Lalu, SA terancam pasal 56 jo 363 tentang orang yang membantu melakukan tindak pidana dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara.
“Untuk yang di bawah umur akan dilakukan diversi,” terangnya. Sebelumnya diberitakan, SMKN 1 Sumberasih Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih, kecolongan. Senin (17/10/2016) pagi, delapan laptop dan tiga HP siswa setempat hilang.
Pagi itu setelah upacara bendera, pukul 07.15, semua siswa masuk kelas. Termasuk kelas XII Jurusan RPL. Saat itu diketahui, 8 laptop dan 3 HP siswa hilang. Termasuk sebuah tas siswa. (maz/ast)



COMMENTS