Penulis : Dimaz Bromo FM Senin, 28 November 2016 KRAKSAAN – MH, 28, Senin (28/11/2016) hanya bisa tertunduk lesu. Itu, setelah w...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Senin, 28 November 2016
Senin, 28 November 2016
KRAKSAAN – MH, 28, Senin (28/11/2016) hanya bisa tertunduk lesu. Itu, setelah warga asal Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo yang tega mencabuli anak tirinya tersebut dituntut dengan pidana kurungan 14 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.
Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Iwan Gunadi dengan agenda pembacaan tuntutan itu, JPU Kraksaan Cok Gede Putra menuntut terdakwa dengan pidana kurungan 14 tahun dikurangi masa tahanan dan denda 250 juta atau subsider 7 bulan kurungan penjara.
Cok Gede menjelaskan, tuntutannya itu didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Diantaranya, terdakwa terbukti telah melanggar pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 dan 3 tentang Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, terdakwa mencabuli korban yang masih duduk dibangku kelas VI SD hingga menyebabkan hamil. Serta, terdakwa yang seharusnya melindungi korban, malah bertindak sebagai predator anak. “Atas dasar inilah, saya menuntutnya dengan pidana kurungan 14 tahun dikurangi masa tahanan,” jelasnya.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Bambang Bahagia mengaku ia tidak dapat berkomentar banyak terkait tuntutan yang disampaikan oleh JPU tersebut. Sebab, ia tidak mengetahui pertimbangan JPU dalam tuntutan tersebut.
“Maaf, saya tidak dapat berkomentar. Sebab, tadi saya tidak mendampingi terdakwa dalam persidangan,” terang Bambang saat dihubungi lewat telepon seluler.
Diketahui, MH diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo Kota (1/9/2016) lalu. Pasalnya, ia telah mencabuli anak tirinya sampai hamil.
Aksi bejat terdakwa dilakukan sebanyak dua kali saat rumah dalam keadaan kosong. Atau, saat istrinya berjualan sayur di pasar.
Di sisi lain, Supatwi, 65, pria yang tega mencabuli tetangganya yang masih duduk di bangku SMP, juga dituntut hukuman penjara 9 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain tuntutan kurungan, ia juga dikenai tuntutan denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 3 bulan.
JPU Retno Estuningsih mengatakan, tuntutan itu didasari oleh sejumlah pertimbangan. Diantaranya, terdakwa terbukti telah melanggar pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 dan 3. Terdakwa dinilai telah terbukti mencabuli korban. Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa menyesal.
“Atas pertimbangan tersebut, saya menuntut terdakwa dengan tuntutan 9 tahun dikurangi masa tahanan,” jelas Retno.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Prayuda Rudy Nurcahya mengaku, ia tidak dapat berkomentar banyak terkait tuntutan yang disampaikan oleh JPU tersebut. Sebab, ia tidak mengetahui pertimbangan JPU dalam tuntutan tersebut.
“Maaf, saya tidak dapat berkomentar terkait tuntutan JPU. Sebab, tadi saya tidak mendampingi terdakwa dalam persidangan,” terang Yuda saat dihubungi lewat telepon seluler.
Diketahui, Supatwi diamankan oleh Satreskrim Polres Probolinggo di rumahnya 4 September lalu. Itu, lantaran aksi bejatnya mencabuli tetangganya yang masih SMP. Aksi itu dilakukan terdakwa sebanyak tiga kali dengan iming-iming uang Rp 5-10 ribu. (maz/ast)
Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Iwan Gunadi dengan agenda pembacaan tuntutan itu, JPU Kraksaan Cok Gede Putra menuntut terdakwa dengan pidana kurungan 14 tahun dikurangi masa tahanan dan denda 250 juta atau subsider 7 bulan kurungan penjara.
Cok Gede menjelaskan, tuntutannya itu didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Diantaranya, terdakwa terbukti telah melanggar pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 dan 3 tentang Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, terdakwa mencabuli korban yang masih duduk dibangku kelas VI SD hingga menyebabkan hamil. Serta, terdakwa yang seharusnya melindungi korban, malah bertindak sebagai predator anak. “Atas dasar inilah, saya menuntutnya dengan pidana kurungan 14 tahun dikurangi masa tahanan,” jelasnya.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Bambang Bahagia mengaku ia tidak dapat berkomentar banyak terkait tuntutan yang disampaikan oleh JPU tersebut. Sebab, ia tidak mengetahui pertimbangan JPU dalam tuntutan tersebut.
“Maaf, saya tidak dapat berkomentar. Sebab, tadi saya tidak mendampingi terdakwa dalam persidangan,” terang Bambang saat dihubungi lewat telepon seluler.
Diketahui, MH diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo Kota (1/9/2016) lalu. Pasalnya, ia telah mencabuli anak tirinya sampai hamil.
Aksi bejat terdakwa dilakukan sebanyak dua kali saat rumah dalam keadaan kosong. Atau, saat istrinya berjualan sayur di pasar.
Di sisi lain, Supatwi, 65, pria yang tega mencabuli tetangganya yang masih duduk di bangku SMP, juga dituntut hukuman penjara 9 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain tuntutan kurungan, ia juga dikenai tuntutan denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 3 bulan.
JPU Retno Estuningsih mengatakan, tuntutan itu didasari oleh sejumlah pertimbangan. Diantaranya, terdakwa terbukti telah melanggar pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 dan 3. Terdakwa dinilai telah terbukti mencabuli korban. Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa menyesal.
“Atas pertimbangan tersebut, saya menuntut terdakwa dengan tuntutan 9 tahun dikurangi masa tahanan,” jelas Retno.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Prayuda Rudy Nurcahya mengaku, ia tidak dapat berkomentar banyak terkait tuntutan yang disampaikan oleh JPU tersebut. Sebab, ia tidak mengetahui pertimbangan JPU dalam tuntutan tersebut.
“Maaf, saya tidak dapat berkomentar terkait tuntutan JPU. Sebab, tadi saya tidak mendampingi terdakwa dalam persidangan,” terang Yuda saat dihubungi lewat telepon seluler.
Diketahui, Supatwi diamankan oleh Satreskrim Polres Probolinggo di rumahnya 4 September lalu. Itu, lantaran aksi bejatnya mencabuli tetangganya yang masih SMP. Aksi itu dilakukan terdakwa sebanyak tiga kali dengan iming-iming uang Rp 5-10 ribu. (maz/ast)



COMMENTS