Powered by Blogger.

Bagian Kominfo Kab. Probolinggo

Contact Us

Radio Bromo FM 92,3
Jl Rengganis no 1 kraksaan
Gedung Islamic center lantai 1
Telp. (0335) 842 743
Online (0335) 844 883
Marketing :
CP. YOGO PRASETYO 082 302 497 380

e-mail

bromofm@probolinggokab.go.id

FIND US ON :


Anda Dapat Mendengarkan Radio Bromo FB via iPad , BB klik saja nux radio | Tunein.

Cabuli Anak Tiri, Dituntut 14 Tahun

Penulis : Dimaz Bromo FM Senin, 28 November 2016 KRAKSAAN – MH, 28, Senin (28/11/2016) hanya bisa tertunduk lesu. Itu, setelah w...

Penulis : Dimaz Bromo FM
Senin, 28 November 2016

KRAKSAAN – MH, 28, Senin (28/11/2016) hanya bisa tertunduk lesu. Itu, setelah warga asal Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo yang tega mencabuli anak tirinya tersebut dituntut dengan pidana kurungan 14 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Iwan Gunadi dengan agenda pembacaan tuntutan itu, JPU Kraksaan Cok Gede Putra menuntut terdakwa dengan pidana kurungan 14 tahun dikurangi masa tahanan dan denda 250 juta atau subsider 7 bulan kurungan penjara.

Cok Gede menjelaskan, tuntutannya itu didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Diantaranya, terdakwa terbukti telah melanggar pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 dan 3 tentang Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, terdakwa mencabuli korban yang masih duduk dibangku kelas VI SD hingga menyebabkan hamil. Serta, terdakwa yang seharusnya melindungi korban, malah bertindak sebagai predator anak. “Atas dasar inilah, saya menuntutnya dengan pidana kurungan 14 tahun dikurangi masa tahanan,” jelasnya.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Bambang Bahagia mengaku ia tidak dapat berkomentar banyak terkait tuntutan yang disampaikan oleh JPU tersebut.  Sebab, ia tidak mengetahui pertimbangan JPU dalam tuntutan tersebut.

“Maaf, saya tidak dapat berkomentar. Sebab, tadi saya tidak  mendampingi terdakwa dalam  persidangan,” terang Bambang saat dihubungi lewat telepon seluler.

Diketahui, MH diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo Kota (1/9/2016) lalu. Pasalnya, ia telah mencabuli anak tirinya sampai hamil.

Aksi bejat terdakwa dilakukan sebanyak dua kali saat rumah dalam keadaan kosong. Atau, saat istrinya berjualan sayur di pasar.

Di sisi lain, Supatwi, 65, pria yang tega mencabuli tetangganya yang masih duduk di bangku   SMP, juga dituntut hukuman penjara 9 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain  tuntutan kurungan, ia juga dikenai tuntutan denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 3 bulan.

JPU Retno Estuningsih mengatakan, tuntutan itu didasari oleh sejumlah pertimbangan. Diantaranya, terdakwa terbukti telah melanggar pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 dan 3. Terdakwa dinilai telah terbukti mencabuli korban. Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa menyesal.

“Atas pertimbangan tersebut, saya menuntut terdakwa dengan tuntutan 9 tahun dikurangi masa tahanan,” jelas Retno.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Prayuda Rudy Nurcahya mengaku, ia tidak dapat berkomentar banyak terkait tuntutan yang disampaikan oleh JPU tersebut. Sebab, ia tidak mengetahui pertimbangan JPU dalam  tuntutan tersebut.

“Maaf, saya tidak dapat berkomentar terkait tuntutan JPU. Sebab, tadi saya tidak mendampingi terdakwa dalam persidangan,” terang Yuda saat dihubungi lewat telepon seluler.

Diketahui, Supatwi diamankan oleh Satreskrim Polres Probolinggo di rumahnya 4 September  lalu. Itu, lantaran aksi bejatnya mencabuli tetangganya yang  masih SMP. Aksi itu dilakukan  terdakwa sebanyak tiga kali  dengan iming-iming uang Rp  5-10 ribu. (maz/ast)

COMMENTS

under
Name

bupati,156,coverage area,1,data primary,1,ekonomi,423,gayahidup,196,internasional,12,kecelakaan,109,kemasyarakatan,482,kesehatan,211,kriminal,248,loker,3,LPPL RADIO BROMO FM,3,nasional,12,officer,1,otomotif,10,pemerintahan,504,pendidikan,442,peristiwa,175,pobolinggo,1,probo,1,probolinggo,2428,programsiar,2,rate iklan,1,selebriti,10,sepakbola,6,siar,1,sport,62,techno,11,
ltr
item
Bromo FM 92,3 MHz: Cabuli Anak Tiri, Dituntut 14 Tahun
Cabuli Anak Tiri, Dituntut 14 Tahun
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPruGQJwhA_CxYl09-eIfYr3-C4tfgvaiGO9TqIpECLieiB11BSRsbiwryUKbPlLaq_6nGo62hQIS5YdT3RCVhCeXwxb0k5LDxlNwuOsOTIAtcMOiY6Wr3IMyGkUQEsxz7rOBuctnwVlE9/s1600/Cabuli+Anak+Tiri%252C+Dituntut+14+Tahun.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPruGQJwhA_CxYl09-eIfYr3-C4tfgvaiGO9TqIpECLieiB11BSRsbiwryUKbPlLaq_6nGo62hQIS5YdT3RCVhCeXwxb0k5LDxlNwuOsOTIAtcMOiY6Wr3IMyGkUQEsxz7rOBuctnwVlE9/s72-c/Cabuli+Anak+Tiri%252C+Dituntut+14+Tahun.png
Bromo FM 92,3 MHz
https://bromofm923mhz.blogspot.com/2016/11/cabuli-anak-tiri-dituntut-14-tahun.html
https://bromofm923mhz.blogspot.com/
http://bromofm923mhz.blogspot.com/
http://bromofm923mhz.blogspot.com/2016/11/cabuli-anak-tiri-dituntut-14-tahun.html
true
6228715709984112104
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy