Penulis : Dimas Bromo FM Jum'at, 04 November 2016 KRAKSAAN – Sidang perdana kasus pembunuhan eks dua Sultan Padepokan Dimas Kanjeng...
Penulis : Dimas Bromo FM
Jum'at, 04 November 2016
Jum'at, 04 November 2016
KRAKSAAN – Sidang perdana kasus pembunuhan eks dua Sultan Padepokan Dimas Kanjeng, Abdul Gani dan Ismail Hidayah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kamis (3/11/2016). Ketujuh terdakwa pembunuhan disidangkan secara bergilir.
Dari pantauan di lapangan, sekitar pukul 09.00, ketujuh terdakwa keluar dari Rutan Kraksaan. Mereka dibawa menggunakan mobil Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menuju PN Kraksaan.
Dengan pengawalan ketat, satu per satu terdakwa dimasukkan ke ruang tahanan PN Kraksaan untuk menunggu giliran sidang. Sekitar pukul 10.00, sidang perdana atas kasus pembunuhan terhadap korban Abdul Gani pun digelar.
Diketuai Majelis Hakim Yudistira Alfian, sidang pertama itu menghadirkan terdakwa Wahyu Wijaya dan Achmad Suryono. Wahyu Wijaya dan Achmad Suryono masuk dalam satu berkas. Ada empat JPU yang hadir dalam sidang perdana di ruang sidang I PN Kraksaan.
Yakni, Yazid Ujianto, Dimas Atmasi, Rizky Raditya dan Dohar Nainggolan yang juga sekaligus sebagai Plh Kasi Pidum Kejari. Saat sidang, diketahui bahwa ke tujuh terdakwa awalnya tak mempunyai penasihat hukum (PH).
Ketua Majelis Hakim pun menanyakan pada kedua terdakwa soal penasihat hukum (PH) yang mendampingi selama proses sidang. Jika tidak memiliki PH, pihak pengadilan bisa memberikan pendampingan hukum berupa PH secara gratis.
Ketujuh terdakwa pun memutuskan untuk menerima PH penunjukan dari PN Kraksaan. Yakni, Bambang Wahyudi dan Prayuda. Dalam sidang perdana tersebut, JPU Dimas membacakaan dakwaan untuk terdakwa Wahyu Wijaya dan Achmad Suryono.
Kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis. Yakni, dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman paling ringan 20 tahun atau seumur hidup dan ancaman maksimalnya hukuman mati.
Serta, pasal 338 tentang Pembunuhan. Sidang kedua, juga masih kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani. Dua terdakwa yang disidangkan adalah Wahyudi dan Kurniadi. Susunan majelis Hakim dan JPU sama dengan sidang pertama.
JPU yang membacakan dakwaan adalah Rizky Raditya. Ketua majelis hakim, Yudistira mempersilakan pada terdakwa untuk menerima dakwaan apa mengajukan eksepsi. Setelah berdiskusi dengan PH, keempat terdakwa pembunuhan terhadap Abdul Gani menolak dakwaan dan mengajukan eksepsi.
“Kami silakan waktu seminggu untuk siapkan eksepsi. Sidang diundur dan bakal dibuka kembali Kamis (10/11/2016) dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa,” kata Yudistira sambil mengetok palu hakim. Sementara untuk sidang kasus pembunuhan terhadap korban Ismail Hidayah, ada lima terdakwa.
Sidang digelar mulai pukul 13.00 secara maraton. Para terdakwa disidangkan secara bergantian sesuai berkas tiap terdakwa. Majelis hakim untuk sidang pembunuhan Ismail dipimpin Muhammad Safrudin dengan anggota hakim Yudistira Alfian dan Iwan Gunadi.
Sementara bertugas sebagai JPU, Retno Estuningsih, Tri Dias Tijowati, Yazid Ujianto, dan Neni Wuri Handayani. Sidang pertama untuk kasus dugaan pembunuhan terhadap Ismail menghadirkan terdakwa Suari alias Samsudi.
Dakwaan dibacakan oleh JPU Tri Dias. Kemudian dilanjut sidang yang kembali menghadirkan terdakwa Wahyu Wijaya (juga terlibat pembunuhan Gani) yang dakwaan dibacakan oleh JPU Yazid. Sidang ketiga dengan terdakwa Mishal Budianto, JPU yang membacakan dakwaan adalah Yazid.
Selanjutnya sidang keempat terdakwa Tukijan dan terakhir sidang terdakwa Achmad Suryono (yang juga terlibat pembunuhan Gani). JPU membacakan dakwaan peran para terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut.
Dari kelima terdakwa pembunuhan terhadap Ismail, hanya terdakwa Suari/Samsudi dan Tukijan yang menerima dakwaan JPU. Keduanya tidak mengajukan eksepsi. Sedangkan terdakwa Wahyu Wijaya, Mishal dan Achmad Suryono mengajukan eksepsi.
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Edy Sumarno mengatakan, secara umum dakwaan yang didakwakan pada ketujuh terdakwa, baik kasus pembunuhan korban Gani maupun Ismail sama. Yakni, didakwa dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa.
“Berkas dakwaan ketujuh terdakwa itu tidak sama. Tetapi, secara umum pasal yang didakwakan sama. Hanya isinya yang berbeda,” katanya. Sementara PH para terdakwa, Prayuda mengatakan, sesuai dengan pasal 165 dalam KUHAP, terdakwa dan penasihat hukum mempunyai hak untuk mengajukan eksepsi. “Jadi, terdakwa keberatan atas dakwaan jaksa penuntut. Nanti eksepsi atau keberatannya akan kami sampaikan dalam sidang berikutnya,” katanya. (maz/ast)



COMMENTS