Penulis : DimAS Bromo FM Kamis, 27 Oktober 2016 KRAKSAAN – Kasus pembunuhan dua eks Sultan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Abdul Ga...
Penulis : DimAS Bromo FM
Kamis, 27 Oktober 2016
KRAKSAAN – Kasus pembunuhan dua eks Sultan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Abdul Gani dan Ismail Hidayah bakal memasuki meja hijau. Berkas tujuh tersangka pembunuhan itu bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.
Kasi Pidum Januardi mengatakan, pemberkasan tujuh tersangka pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah itu telah tuntas. Ketujuh tersangka itu adalah Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, Achmad Suryono, Mishal Budianto alias Sahal, Tukijan dan Samsudi alias Suari.
Dalam kasus itu, ada tiga tersangka yang terlibat di dua pembunuhan Abdul Gani dan Ismail. Yakni, tersangka Wahyu Wijaya, Wahyudi dan Achmad Suryono. Kasi Pidum menjelaskan, ketujuh tersangka itu dijadikan dalam berkas yang terpisah.
Dalam artian, tiap tersangka satu berkas. Namun, pasal yang dijerat pada ketujuh tersangka sama- sama pasal berlapis. Mulai dari pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 338 tentang Pembunuhan Biasa dan pasal 351 tentang Penganiayaan.
”Dakwaan sudah kami susun. Ketujuh tersangka sama-sama dikenakan pasal berlapis,” terangnya. Tersangka yang terlibat dalam dua pembunuhan disebutkan, Januardi, proses sidangnya sama dengan tersangka lainnya. Namun, soal tuntutan untuk tersangka tersebut masih didiskusikan.
”Kami masih koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi terkait tersangka yang terlibat pembunuhan terhadap dua korban. Apakah tuntutannya jadi satu atau terpisah,” imbuhnya.
Sementara Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat dikonfirmasi menambahkan, siap mengamankan pelaksanaan sidang tujuh tersangka kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani dan Ismail Hidayah.
Polisi bakal memberikan pengamanan ekstra. Mengingat, sidang kasus itu dinilai masuk kategori rawan. “Nanti kami akan kerahkan 4 SSK, separo Brimob (Polda) dan separo lagi personel dari Polres sini (Probolinggo),” katanya. (maz/ast)
Kamis, 27 Oktober 2016
KRAKSAAN – Kasus pembunuhan dua eks Sultan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Abdul Gani dan Ismail Hidayah bakal memasuki meja hijau. Berkas tujuh tersangka pembunuhan itu bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.
Kasi Pidum Januardi mengatakan, pemberkasan tujuh tersangka pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah itu telah tuntas. Ketujuh tersangka itu adalah Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, Achmad Suryono, Mishal Budianto alias Sahal, Tukijan dan Samsudi alias Suari.
Dalam kasus itu, ada tiga tersangka yang terlibat di dua pembunuhan Abdul Gani dan Ismail. Yakni, tersangka Wahyu Wijaya, Wahyudi dan Achmad Suryono. Kasi Pidum menjelaskan, ketujuh tersangka itu dijadikan dalam berkas yang terpisah.
Dalam artian, tiap tersangka satu berkas. Namun, pasal yang dijerat pada ketujuh tersangka sama- sama pasal berlapis. Mulai dari pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 338 tentang Pembunuhan Biasa dan pasal 351 tentang Penganiayaan.
”Dakwaan sudah kami susun. Ketujuh tersangka sama-sama dikenakan pasal berlapis,” terangnya. Tersangka yang terlibat dalam dua pembunuhan disebutkan, Januardi, proses sidangnya sama dengan tersangka lainnya. Namun, soal tuntutan untuk tersangka tersebut masih didiskusikan.
”Kami masih koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi terkait tersangka yang terlibat pembunuhan terhadap dua korban. Apakah tuntutannya jadi satu atau terpisah,” imbuhnya.
Sementara Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat dikonfirmasi menambahkan, siap mengamankan pelaksanaan sidang tujuh tersangka kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani dan Ismail Hidayah.
Polisi bakal memberikan pengamanan ekstra. Mengingat, sidang kasus itu dinilai masuk kategori rawan. “Nanti kami akan kerahkan 4 SSK, separo Brimob (Polda) dan separo lagi personel dari Polres sini (Probolinggo),” katanya. (maz/ast)



COMMENTS