Penulis : Dimaz Bromo Fm Jumat, 07/10/2016 PAJARAKAN - Jumlah pelapor kasus dugaan penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi terus bertambah....
Penulis : Dimaz Bromo Fm
Jumat, 07/10/2016
PAJARAKAN - Jumlah pelapor kasus dugaan penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi terus bertambah. Jum’at (7/10/2016), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Probolinggo berinisial S, 40, mendatangi posko pengaduan di Mapolres Probolinggo.
Pria yang datang didampingi istrinya berinisial T, 31, itu mengaku telah jadi korban penipuan padepokan. Ia mengaku telah merugi sekitar Rp 300 juta. Pasutri asal Kecamatan Pakuniran tersebut mengaku jadi pengikut padepokan Dimas Kanjeng sejak 2012 silam.
Sampai saat ini ia tercatat masih sebagai pengikut Padepokan Dimas Kanjeng tersebut. Usai menerima laporan polisi (LP) di posko pengaduan Mapolres Probolinggo oleh korban, Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin pun langsung menggelar rilis ke awak media.
Saat itu, hanya sang istri korban yang ikut rilis. Dalam rilis itu, polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang didapat dari padepokan yang berada di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, tersebut. Diantaranya, 20 lembar foto Dimas Kanjeng bersama para ulama, pejabat, dan aparat ne gara.
Menurut keterangan korban, foto itu didapat dengan membeli. Per foto disebutkan sekitar Rp 1 juta. Selain itu, juga ada sejumlah keris. Terdiri atas 4 keris ukuran kecil, satu keris ukuran agak besar dan satu kecil ukuran besar.
Semua keris itu didapatkan dengan mahar sama, Rp 2 juta untuk satu keris. Selanjutnya juga ada kantong macan yang didapat dengan mahar Rp 1 juta. T, istri korban mengaku, ia dan suaminya mulai masuk di padepokan sejak 2012 lalu.
Saat itu ia mengaku diminta membayar mahar perjuangan sebesar Rp 25 juta. Kebetulan, dirinya membayar mahar perjuangan itu langsung pada Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Sedangkan pembayaran mahar berikutnya itu diberikan pada para koordinasitor Padepokan Dimas Kanjeng.
”Kalau ditotal kerugian, saya ditipu sekitar Rp 300 juta lebih. Karena tidak hanya bayar mahar perjuangan pertama, tapi beli barang-barang semua ini dan bayar mahar lagi,” katanya sambil menunjukkan sejumlah barang bukti yang dibeber saat pers rilis.
Korban mengaku, barang yang dibeli dengan nilai jutaan rupiah itu disampaikan pihak padepokan memiliki khasiat masing-masing. Seperti kantong hitam, disebutkan saat waktunya pencairan, nantinya uang dalam kantong itu akan tumbuh terus meski diambil tiap saat. Ada juga jimat sabuk sakti untuk kebal bacokan dan jimat kotak ATM dapur. ”Sampai sekarang tidak ada yang terbukti. Semuanya ternyata penipuan,” ujarnya.
Sementara Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan tersebut. “Ada beberapa orang padepokan yang diduga dalam kasus penipuan ini. Untuk itu, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Modus penipuan yang dialami korban dikatakan Kapolres, dengan cara membayar mahar sebesar Rp 25 juta pada Dimas Kanjeng langsung. Tentunya, mahar perjuangan itu sebagai bentuk untuk bisa menjadi santri. Selain itu, nantinya uang itu dikembalikan dalam jumlah yang jauh lebih besar.
”Korban juga disuruh membayar untuk bisa memiliki barang-barang semua ini yang disebut memiliki khasiat tersendiri,” terangnya. Sejauh ini perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu menjelaskan, sudah ada tujuh korban yang memberikan laporan atas kasus penipuan Padepokan Dimas Kanjeng ke Polres.
Nilai kerugian yang dialami para korban pun bervariasi. Mulai Rp 200 juta, Rp 300 juta, dan Rp 460 juta. ”Nanti akan kami kumpulkan bukti-bukti untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. (maz/ast)
Jumat, 07/10/2016
PAJARAKAN - Jumlah pelapor kasus dugaan penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi terus bertambah. Jum’at (7/10/2016), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Probolinggo berinisial S, 40, mendatangi posko pengaduan di Mapolres Probolinggo.
Pria yang datang didampingi istrinya berinisial T, 31, itu mengaku telah jadi korban penipuan padepokan. Ia mengaku telah merugi sekitar Rp 300 juta. Pasutri asal Kecamatan Pakuniran tersebut mengaku jadi pengikut padepokan Dimas Kanjeng sejak 2012 silam.
Sampai saat ini ia tercatat masih sebagai pengikut Padepokan Dimas Kanjeng tersebut. Usai menerima laporan polisi (LP) di posko pengaduan Mapolres Probolinggo oleh korban, Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin pun langsung menggelar rilis ke awak media.
Saat itu, hanya sang istri korban yang ikut rilis. Dalam rilis itu, polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang didapat dari padepokan yang berada di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, tersebut. Diantaranya, 20 lembar foto Dimas Kanjeng bersama para ulama, pejabat, dan aparat ne gara.
Menurut keterangan korban, foto itu didapat dengan membeli. Per foto disebutkan sekitar Rp 1 juta. Selain itu, juga ada sejumlah keris. Terdiri atas 4 keris ukuran kecil, satu keris ukuran agak besar dan satu kecil ukuran besar.
Semua keris itu didapatkan dengan mahar sama, Rp 2 juta untuk satu keris. Selanjutnya juga ada kantong macan yang didapat dengan mahar Rp 1 juta. T, istri korban mengaku, ia dan suaminya mulai masuk di padepokan sejak 2012 lalu.
Saat itu ia mengaku diminta membayar mahar perjuangan sebesar Rp 25 juta. Kebetulan, dirinya membayar mahar perjuangan itu langsung pada Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Sedangkan pembayaran mahar berikutnya itu diberikan pada para koordinasitor Padepokan Dimas Kanjeng.
”Kalau ditotal kerugian, saya ditipu sekitar Rp 300 juta lebih. Karena tidak hanya bayar mahar perjuangan pertama, tapi beli barang-barang semua ini dan bayar mahar lagi,” katanya sambil menunjukkan sejumlah barang bukti yang dibeber saat pers rilis.
Korban mengaku, barang yang dibeli dengan nilai jutaan rupiah itu disampaikan pihak padepokan memiliki khasiat masing-masing. Seperti kantong hitam, disebutkan saat waktunya pencairan, nantinya uang dalam kantong itu akan tumbuh terus meski diambil tiap saat. Ada juga jimat sabuk sakti untuk kebal bacokan dan jimat kotak ATM dapur. ”Sampai sekarang tidak ada yang terbukti. Semuanya ternyata penipuan,” ujarnya.
Sementara Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan tersebut. “Ada beberapa orang padepokan yang diduga dalam kasus penipuan ini. Untuk itu, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Modus penipuan yang dialami korban dikatakan Kapolres, dengan cara membayar mahar sebesar Rp 25 juta pada Dimas Kanjeng langsung. Tentunya, mahar perjuangan itu sebagai bentuk untuk bisa menjadi santri. Selain itu, nantinya uang itu dikembalikan dalam jumlah yang jauh lebih besar.
”Korban juga disuruh membayar untuk bisa memiliki barang-barang semua ini yang disebut memiliki khasiat tersendiri,” terangnya. Sejauh ini perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu menjelaskan, sudah ada tujuh korban yang memberikan laporan atas kasus penipuan Padepokan Dimas Kanjeng ke Polres.
Nilai kerugian yang dialami para korban pun bervariasi. Mulai Rp 200 juta, Rp 300 juta, dan Rp 460 juta. ”Nanti akan kami kumpulkan bukti-bukti untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. (maz/ast)



COMMENTS