Penulis : Dimaz Bromo FM Senin, 10/10/2016 KRAKSAAN – Keinginan Pemkab Probolinggo memulangkan paksa para pengikut Pedepokan Dimas Kanj...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Senin, 10/10/2016
Senin, 10/10/2016
KRAKSAAN – Keinginan Pemkab Probolinggo memulangkan paksa para pengikut Pedepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, tak bisa dilakukan segera. Ini, lantaran pemkab belum menemukan maupun memiliki payung hukum untuk memulangkan para pengikut.
Sampai kini para pengikut banyak memilih bertahan di areal pedepokan. Sebagian dari mereka memilih bertahan dengan beragam alasan. Ada yang masih berharap duitnya kembali, namun tak sedikit yang menganggap pedepokan sebagai tempat yang “nyaman” untuk ditinggali.
Banyaknya pengikut itulah yang kini tetap menjadi perhatian dari Pemkab Probolinggo. Kini, Pemkab sedang mengkaji peraturan yang dapat menutup padepokan tersebut.
Kabag Hukum Pemkab Probolinggo Siti Mu’allimah mengatakan, pihaknya tidak dapat memulangkan pengikut padepokan secara paksa. Sebab, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17/2006 tentang Wajib Lapor Tamu atau Pendatang.
Dalam Perbup itu tidak disebutkan aturan pemulangan paksa bagi warga luar daerah. Melainkan hanya aturan wajib lapor 1×24 jam. “Di dalam perbup tidak ada kata pemulangan bagi warga luar daerah. Inilah yang membuat kami tidak dapat memulangkan mereka secara paksa,” jelasnya.
Karenanya, pihaknya hanya dapat melakukan pendekatan secara halus untuk meminta pengikut pulang dari padepokan. Menurutnya, upaya ini cukup berhasil. Dari jumlah pengikut di padepokan yang sempat mencapai 3.000 orang sebelum penangkapan, kini tersisa 212 orang.
Mu’allimah menambahkan, pemkab kini juga masih mengkaji aturan yang dapat menutup padepokan. Pasalnya, padepokan setempat legal dan sudah didaftarkan di Kemenkum HAM. Berdasarkan keputusan pengesahan Kemenkum HAM, pemkab tak berwenang melakukan tindakan terhadap penyimpangan padepokan.
Padepokan hanya dapat dibubarkan atas dasar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum. Dengan alasan melanggar ketertiban umum, kesusilaan, dan tak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit.
“Karena itu, kami masih mencari celah hukumnya dengan melakukan kajian bersama Polres Probolinggo dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda),” pungkasnya. (maz/ast)



COMMENTS