Penulis : Dimaz Bromo FM Rabu, 19 Oktober 2016 KRAKSAAN – Kasus pembunuhan dengan tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terus menjadi p...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Rabu, 19 Oktober 2016
Rabu, 19 Oktober 2016
KRAKSAAN – Kasus pembunuhan dengan tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terus menjadi perhatian publik. Bahkan, sejumlah pihak berharap persidangan terhadap pemilik Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi itu, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.
Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo Yasin mengatakan, pihaknya berharap tersangka Dimas Kanjeng disidang di PN Kraksaan. Pertimbangannya, selama ini kondisi masyarakat Kabupaten Probolinggo sangat kondusif.
Menurutnya, dengan disidang di PN Kraksaan, akan lebih meyakinkan pada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Probolinggo, bahwa Dimas Kanjeng benar-benar diproses secara hukum. Serta, dapat menghilangkan keyakinan bahwa tersangka bisa menggandakan uang.
“Kalau kami pertimbangan dampak positifnya, tersangka disidangkan di PN Kraksaan saja. Supaya masyarakat lebih yakin, bahwa Taat Pribadi dihukum. Kemudian, masyarakat yang masih percaya terhadap Taat Pribadi bisa mendatangkan uang, itu mulai sadar,” ujarnya.
Terpisah, Kajari Kraksaan Edy Sumarno mengatakan, sejauh ini berkas tersangka Dimas Kanjeng masih ada di penyidik Polda Jatim. Pihaknya juga siap menerima pelimpahan berkas dari penyidik, jika kasus ini akan disidang di PN Kraksaan.
“Kami baru menyampaikan ke Kejaksaan Tinggi dengan pertimbangan keamanan, tersangka Taat Pribadi disidangkan di Surabaya. Tapi, kami siap jika harus disidangkan di PN Kraksaan,” ujarnya.
Sedangkan, Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin juga mengaku siap mengamankan jalannya sidang jika Dimas Kanjeng disidang di PN Kraksaan.
Menurutnya, sejauh ini kondisi masyarakat Kabupaten Probolinggo cukup kondusif. “Intinya, kami siap mengamankan sidang tersangka Taat Pribadi kalau disidangkan di PN Kraksaan,” ujarnya.
Di sisi lain, tudingan MUI yang menilai ajaran Padepokan Dimas Kanjeng sesat, dibantah sebagian pengikutnya. Pengikut yang kini masih bertahan di padepokan di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, itu menganggap pernyataan MUI tak berdasar.
Musleh, salah satu pengikut yang dianggap ustad oleh para pengikut lainnya mengatakan, pihaknya menilai MUI mengeluarkan pernyataan tanpa alasan dan bukti jelas.
“MUI belum pernah investigasi ke tenda-tenda dan terhadap para santri (pengikut) di sini. MUI hanya jepret foto aja, setelah itu pergi. Tiba-tiba mengeluarkan pernyataan sesat. Sesat dari mana?,” ujarnya.
Sebelumnya, MUI Pusat menyatakan secara lisan soal ajaran Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sesat. Bahkan, MUI Jatim sudah mengeluarkan surat keputusan. Dalam surat keputusan itu, MUI Jatim menyebut ajaran Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, sesat.
Bahkan, melalui Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jawa Timur melaporkannya ke Polda atas tuduhan penodaan agama. Pengikut Padepokan asal Makassar, Hamida mengatakan, meski ajaran Padepokan dikatakan sesat, semua itu tak mengubah keyakinan dan menimbulkan keinginan meninggalkan padepokan. Bahkan, ia menganggap semua itu sebuah cobaan menuju kesuksesan. (maz/ast)



COMMENTS