Powered by Blogger.

Bagian Kominfo Kab. Probolinggo

Contact Us

Radio Bromo FM 92,3
Jl Rengganis no 1 kraksaan
Gedung Islamic center lantai 1
Telp. (0335) 842 743
Online (0335) 844 883
Marketing :
CP. YOGO PRASETYO 082 302 497 380

e-mail

bromofm@probolinggokab.go.id

FIND US ON :


Anda Dapat Mendengarkan Radio Bromo FB via iPad , BB klik saja nux radio | Tunein.

Yayasan Dimas Kanjeng Terancam Dibubarkan

Penulis : Dimaz Bromo FM Jumat, 30/09/2016 GADING – Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal Kecamatan Gading Kab...

Penulis : Dimaz Bromo FM
Jumat, 30/09/2016

GADING – Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo terancam dibekukan dan dibubarkan. Saat ini Pemkab Probolinggo tengah mengkaji  pelanggaran yang dilakukan yayasan tersebut.

Acuannya, mulai UU Nomor  28/2004 tentang Perubahan UU  Nomor 16/2001 tentang Yayasan. Dan, PP Nomor 63/2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan. Penegasan ini disampaikan Kabid Hubungan Antar Lembaga (HAL) di Badan Kesbangpol Linmas Kabupaten Probolinggo Achmad Arifin.

Saat dikonfirmasi, Arifin mengaku sudah menerima fotokopi fisik akta pendirian Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang berupa SK Kemenkum HAM. Yayasan itu berdiri tahun 2012 dan dibuat oleh Notaris Ayu Marliyaty, S.H., M.Kn.

”Saya sudah memegang fotokopi akta pendirian Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. SK dari Kemenkum HAM langsung. Saya dapat dari Pak Camat (Camat Gading Slamet Hariyanto, Red.). Akta itu diperoleh hasil upaya Pak Camat mencari sendiri,” katanya.

Kini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk mengkaji bersama keberadaan Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang dianggap meresahkan masyarakat. Sebab, tidak menutup kemungkinan, ada aturan yang mengatur tentang pembubaran atau pembekuan yayasan, apabila keberadaannya meresahkan masyarakat.

Apalagi pengurusnya sampai terkena tindak pidana. Hal ini mengacu pada UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan.  Tepatnya, Bab VII tentang Pemeriksaan Terhadap Yayasan, pasal 53, ayat (1) dan (2). Pada ayat (1) disebutkan, pemeriksaan terhadap yayasan untuk mendapatkan data atau keterangan dapat dilakukan dalam dua hal terdapat dugaan bahwa organisasi yayasan, a. melakukan perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan anggaran dasar.

Lalu, b. lalai dalam melaksanakan tugasnya. Kemudian, c. melakukan perbuatan yang merugikan yayasan atau pihak ketiga. Dan, d. melakukan perbuatan yang merugikan negara. Seandainya terbukti, maka eksekusi penertiban, pembubaran atau pembekuan akan dilakukan pihak Kejaksaan.

”Sekarang kami masih mengkaji dengan satker (satuan kerja) terkait untuk  mencari payung hukumnya itu,”  terangnya. Selain itu, diungkapkan Arifin, ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5/2008 yang mengatur soal izin bertempat tinggal.

Disebutkan, jika ada warga yang tinggal lebih dari 1×24 jam, maka harus membawa surat keterangan tinggal domisili dari tempat asalnya. Jika dalam waktu 90 hari (3  bulan) tidak mengindahkan, berarti dengan sengaja melanggar Perbup tersebut. Sehingga, bisa dipulangkan paksa. ”Kami masih dalami dan kaji tentang aturan yang ada dulu,” ujarnya.

Sementara Ayu Marliyaty selaku pemilik Notaris yang mengurus atau membuat akta pendirian Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng mengatakan, dirinya yang memiliki SK notaris tahun 2009, hanya satu kali mengurus atau membuat akta pendirian Yayasan yang berasal dari luar daerah (Kabupaten Probolinggo).

Yaitu, akta pendirian Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng pada tahun 2012 lalu. ”Saya bikin cuma satu kali. Yayasan yang domisi luar kota di Kabupaten Probolinggo hanya satu kali,” katanya saat dikon firmasi via telepon.

Sementara dari hasil penelusuran, ditemukan dua Yayasan yang menyebutkan tentang Taat Pribadi (Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Red) sebagai pengurus. Yang pertama yaitu, Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Yayasan ini dibuat oleh notaris Ayu Marliyaty yang beralamat  di Ruku Niaga Sentosa Kav. 8 Jalan Letjend Sutoyo 140A Medaeng-Sidoarjo. Dalam lembar sampul akta tertulis, akta dibuat pada 20 Februari 2013 dengan nomor  116.

Yayasan ini lantas mendapat SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-3632.AH.01.04. Tahun 2012. Ditetapkan pada 13 Juni 2012.   Lalu, ada juga Yayasan Keraton Kesultanan Sri Raja Prabu Raja Sanagara yang dibuat oleh Notaris Siti Choiriyati, S.H., M.KN di Kota Kediri.

Akta notaris ini, nomor 01, tanggal 01 Agustus 2016. Kemudian mendapat SK. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0031732. AH.01.04.Tahun 2016. SK ini ditetapkan di Jakarta tanggal 11 Agustus 2016.

Berdasarkan SK ini, kekayaan awal Yayasan Rp 2 miliar. Pendiri Yayasan ada dua, yaitu Rahma Hidayati dan Ta’at Pribadi. Sementara pengurus atau irgasan yayasan ada 19 orang. Dengan ketua yaitu Ta’at Pribadi. Sebagai ketua umum yaitu Marwah Daud  Ibrahim, ketua 1 Tajuddin Ranreng, M.PD., dan ketua 2 Rudi  Afiansjah.

Ayu saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya memang membuat akta notaris untuk Yayasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Namun, kini Ayu mengaku tidak tahu, apakah Yayasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sudah dibubarkan atau tidak. Atau apakah yayasan tersebut ada perubahan yang baru atau tidak. Sebab, dirinya hanya mengurus  pendirian akta yayasan itu sekali saja.

”Semua hal yang berhubungan dengan padepokan hanya satu kali. Saya tidak pernah membuatkan di tahun 2016 yang berhubungan dengan padepokan. Tolong minta data kelengkapan dari Marwah Daud Ibrahim dulu. Dibuat dari notaris mana yang tahun 2016 itu?,” terangnya.

Sementara Marwah Dauh Ibrahim yang bertindak sebagai ketua umum di Yayasan Keraton Kesultanan Sri Raja Prabu Raja Sanagara menjelaskan, Padepokan yang diketuai dirinya bukan memiliki dua akta. Hanya satu akta.

“Jadi, ada akta perubahan. Bukan memiliki dua akta. Cuma ada satu akta. Akta yang lama di ganti,” terangnya. Berdasarkan akta perubahan  itu, lantas diajukan perubahan SK ke Kementerian Hukum dan  HAM pada Januari 2016. Hasilnya, keluar SK baru berdasarkan akta  perubahan pada 11 Agusttus  2016. (maz/ast)

COMMENTS

under
Name

bupati,156,coverage area,1,data primary,1,ekonomi,423,gayahidup,196,internasional,12,kecelakaan,109,kemasyarakatan,482,kesehatan,211,kriminal,248,loker,3,LPPL RADIO BROMO FM,3,nasional,12,officer,1,otomotif,10,pemerintahan,504,pendidikan,442,peristiwa,175,pobolinggo,1,probo,1,probolinggo,2428,programsiar,2,rate iklan,1,selebriti,10,sepakbola,6,siar,1,sport,62,techno,11,
ltr
item
Bromo FM 92,3 MHz: Yayasan Dimas Kanjeng Terancam Dibubarkan
Yayasan Dimas Kanjeng Terancam Dibubarkan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5B6LDGNIzCpw9XfOG1FzKDTv3Fee9PtdMx5YurhKs1b4Q-peDmFvX6bvwaBMl5WJsEim14BVRDzja8lCJPrRNDtW6mEQsVYoQoutuBD1fwIo8KGYbaRXGE1UFUYuIfMi5r1s6NQ-GQRzu/s1600/Yayasan+Dimas+Kanjeng+Terancam+Dibubarkan.gif
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5B6LDGNIzCpw9XfOG1FzKDTv3Fee9PtdMx5YurhKs1b4Q-peDmFvX6bvwaBMl5WJsEim14BVRDzja8lCJPrRNDtW6mEQsVYoQoutuBD1fwIo8KGYbaRXGE1UFUYuIfMi5r1s6NQ-GQRzu/s72-c/Yayasan+Dimas+Kanjeng+Terancam+Dibubarkan.gif
Bromo FM 92,3 MHz
https://bromofm923mhz.blogspot.com/2016/09/yayasan-dimas-kanjeng-terancam.html
https://bromofm923mhz.blogspot.com/
http://bromofm923mhz.blogspot.com/
http://bromofm923mhz.blogspot.com/2016/09/yayasan-dimas-kanjeng-terancam.html
true
6228715709984112104
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy