Penulis : Dimaz Bromo FM Selasa, 06/09/2016 BANTARAN - Anggota Reskrim Polsek Bantaran berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga ...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Selasa, 06/09/2016
Selasa, 06/09/2016
BANTARAN - Anggota Reskrim Polsek Bantaran berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga memiliki dan menyimpan obat terlarang berjenis Dextro yang berlogo DMP, Senin (5/9/2016). SL (20), warga Desa Tempuran Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo sekitar pukul 15.15 ditangkap Reskrim Polsek Bantaran didalam sebuah rumah.
HR, warga Dusun Pasar Sambe Desa Kropak Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo yang merupakan teman SL berhasil melarikan diri dan sampai saat ini masih dalam pencarian polisi. Di TKP Desa Kropak Kecamatan Bantaran, petugas mengamankan Pil Kuning jenis Dextro merk DMP sebanyak 71 Poket, tiap Poket isi 10 butir sehingga jumlah keseluruhan 710 butir.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SL akan dijerat dengan pasal 196 sub 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (maz/ast)



COMMENTS