Penulis : Dimas Bromo FM Senin, 05/09/2016 TIRIS - Anggota Patroli Satuan Sabhara Polres Probolinggo yang sedang melakukan patroli di Des...
Penulis : Dimas Bromo FM
Senin, 05/09/2016
TIRIS - Anggota Patroli Satuan Sabhara Polres Probolinggo yang sedang melakukan patroli di Desa Tiris Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian cap jiekie. Dari laporan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku judi, Minggu (4/9/2016).
Para pelaku yang berjumlah tiga orang itu ditangkap di Desa Ranugedang Kecamatan Tiris. Para pelaku ini merupakan warga desa setempat dan saat ini sudah digelandang di Mapolres Probolinggo.
Penangkapan itu sendiri dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat setempat. Dari laporan tersebut, anggota Sabhara pun bertindak cepat hingga kemudian berhasil mengamankan pelaku.
Bersama pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu set alat judi cap jiekie (papan), alas cap jiekie, beberapa bola, satu buah terpal, satu buah lampu penerangan, dua kantong uang, enam handphone serta uang sebesar Rp 2,746 juta.
Selanjutnya, pelaku yang sudah diamankan ke Mapolres Probolinggo ini akan diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (maz/ast)
Senin, 05/09/2016
TIRIS - Anggota Patroli Satuan Sabhara Polres Probolinggo yang sedang melakukan patroli di Desa Tiris Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian cap jiekie. Dari laporan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku judi, Minggu (4/9/2016).
Para pelaku yang berjumlah tiga orang itu ditangkap di Desa Ranugedang Kecamatan Tiris. Para pelaku ini merupakan warga desa setempat dan saat ini sudah digelandang di Mapolres Probolinggo.
Penangkapan itu sendiri dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat setempat. Dari laporan tersebut, anggota Sabhara pun bertindak cepat hingga kemudian berhasil mengamankan pelaku.
Bersama pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu set alat judi cap jiekie (papan), alas cap jiekie, beberapa bola, satu buah terpal, satu buah lampu penerangan, dua kantong uang, enam handphone serta uang sebesar Rp 2,746 juta.
Selanjutnya, pelaku yang sudah diamankan ke Mapolres Probolinggo ini akan diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (maz/ast)



COMMENTS