Penulis : Dimas Bromo FM Sabtu, 29 Oktober 2016 KRAKSAAN – Kasus pembunuhan dan penipuan terhadap Abdul Gani dan Ismail Hidayah yang m...
Penulis : Dimas Bromo FM
Sabtu, 29 Oktober 2016
KRAKSAAN – Kasus pembunuhan dan penipuan terhadap Abdul Gani dan Ismail Hidayah yang menjerat Dimas Kanjeng Taat Pribadi selaku pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, sejauh ini masih dalam tahap penyidikan.
Berkas tersebut masih belum rampung dan belum dilimpahkan ke kejaksaan. Meski begitu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo sudah memastikan tersangka Dimas Kanjeng bakal disidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Kraksaan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo Edy Sumarno. Ia mengatakan, pelimpahan berkas kasus pembunuhan dengan tersangka Dimas Kanjeng belum diterima jaksa penuntut. Namun, pihaknya sejauh ini sudah koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Forkopimda Kabupaten Probolinggo. Koordinasi itu terkait rencana sidang tersangka Dimas Kanjeng tersebut.
”Kami sudah koordinasi. Hasilnya, tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi akan disidangkan di PN Kraksaan,” katanya. Edy menjelaskan, setelah dilakukan koordinasi, sidang tersangka Dimas Kanjeng digelar di PN Kraksaan karena kasus tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Selain itu, pihaknya juga sudah dapat restu dari Forkopimda, soal keamanan dan kondusivitas saat sidang di Kraksaan, sangat memungkinkan. Sehingga, pihaknya pun memutuskan agar kasus itu disidangkan di PN Kraksaan.
”Tersangka Dimas Kanjeng disidangkan di PN Kraksaan atas kasus dugaan pembunuhan saja,” terangnya. Terkait kasus penipuan atau penggelapan yang juga melilit tersangka Dimas Kanjeng, Kajari mengaku masih belum dapat memastikan.
Kemungkinan, kasus penipuan itu akan disidangkan di luar Kabupaten Probolinggo. Mengingat, kasus penipuan atau penggelapan itu terjadi di beberapa daerah. ”Kalau sidang kasus penipuannya, itu kemungkinan besar digelar di luar Kabupaten Probolinggo. Nanti tunggu hasil koordinasi lebih lanjut seperti apa. Sekarang fokus kasus pembunuhannya saja dulu,” paparnya.
Sementara Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat dikonfirmasi mengaku, pihaknya sangat siap untuk melakukan pengamanan saat sidang tersangka Taat Pribadi digelar. Dengan begitu, pihaknya juga mendukung di sidangkan di Kraksaan. Melihat, kondisi masyarakat Kabupaten Probolinggo sejauh ini cukup kondusif.
“Nanti kami akan libatkan personel Brimob untuk pengamanan. Dibantu Sabara,” katanya. (maz/ast)
Sabtu, 29 Oktober 2016
KRAKSAAN – Kasus pembunuhan dan penipuan terhadap Abdul Gani dan Ismail Hidayah yang menjerat Dimas Kanjeng Taat Pribadi selaku pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, sejauh ini masih dalam tahap penyidikan.
Berkas tersebut masih belum rampung dan belum dilimpahkan ke kejaksaan. Meski begitu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo sudah memastikan tersangka Dimas Kanjeng bakal disidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Kraksaan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo Edy Sumarno. Ia mengatakan, pelimpahan berkas kasus pembunuhan dengan tersangka Dimas Kanjeng belum diterima jaksa penuntut. Namun, pihaknya sejauh ini sudah koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Forkopimda Kabupaten Probolinggo. Koordinasi itu terkait rencana sidang tersangka Dimas Kanjeng tersebut.
”Kami sudah koordinasi. Hasilnya, tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi akan disidangkan di PN Kraksaan,” katanya. Edy menjelaskan, setelah dilakukan koordinasi, sidang tersangka Dimas Kanjeng digelar di PN Kraksaan karena kasus tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Selain itu, pihaknya juga sudah dapat restu dari Forkopimda, soal keamanan dan kondusivitas saat sidang di Kraksaan, sangat memungkinkan. Sehingga, pihaknya pun memutuskan agar kasus itu disidangkan di PN Kraksaan.
”Tersangka Dimas Kanjeng disidangkan di PN Kraksaan atas kasus dugaan pembunuhan saja,” terangnya. Terkait kasus penipuan atau penggelapan yang juga melilit tersangka Dimas Kanjeng, Kajari mengaku masih belum dapat memastikan.
Kemungkinan, kasus penipuan itu akan disidangkan di luar Kabupaten Probolinggo. Mengingat, kasus penipuan atau penggelapan itu terjadi di beberapa daerah. ”Kalau sidang kasus penipuannya, itu kemungkinan besar digelar di luar Kabupaten Probolinggo. Nanti tunggu hasil koordinasi lebih lanjut seperti apa. Sekarang fokus kasus pembunuhannya saja dulu,” paparnya.
Sementara Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat dikonfirmasi mengaku, pihaknya sangat siap untuk melakukan pengamanan saat sidang tersangka Taat Pribadi digelar. Dengan begitu, pihaknya juga mendukung di sidangkan di Kraksaan. Melihat, kondisi masyarakat Kabupaten Probolinggo sejauh ini cukup kondusif.
“Nanti kami akan libatkan personel Brimob untuk pengamanan. Dibantu Sabara,” katanya. (maz/ast)



COMMENTS