Penulis : Dimaz Bromo FM Selasa, 27/09/2016 GADING – Pemkab Probolinggo memastikan tidak ada bukti fisik Yayasan Padepokan Dimas Kanjen...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Selasa, 27/09/2016
Selasa, 27/09/2016
GADING – Pemkab Probolinggo memastikan tidak ada bukti fisik Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng yang berdiri di Desa Wangkal Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo memiliki SK Kemenkum HAM. Sebab, hingga saat ini pihak Yayasan Padepokan belum juga menyerahkan surat izin pendirian yayasan tersebut.
Hal itu disampaikan Kabid Hubungan Antar Lembaga (HAL) dan Integrasi Bangsa Badan Kesbangpol Linmas Kabupaten Probolinggo Achmad Arifin. Saat ditemui di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Arifin mengatakan, kedatangannya bersama tim Badan Kesbangpol Linmas, Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai tindak lanjut dari penangkapan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Pembina Yayasan Padepokan tersebut.
”Kami di sini dari Badan Kesbangpol Linmas, mencari data dan klarifikasi soal izin pendirian yayasan ini. Singkatnya kami masih akan mengindentifikasi pendirian yayasan,” katanya.
Arifin mengungkapkan, dari informasi yang ada, Yayasan Padepokan itu sudah memiliki izin berupa SK Kemenkum HAM dari pusat. Tetapi, hingga saat ini belum ada bukti fisik yang bisa ditunjukkan oleh pihak Yayasan Padepokan.
”Di papan yang ada di halaman padepokan memang ada nomor surat SK Kemenkum HAM. Tetapi, secara fisik kami tidak pernah ditunjukkan SK Kemenkum HAM itu. Jadi kami menyimpulkan SK Kemenkum HAM itu tidak ada,” terangnya.
Hasil identifikasi itu menurut Arifin, akan disampaikan pada Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE. ”Hasil identifikasi ini kami sampaikan dan meminta petunjuk Ibu Bupati. Kita masih menunggu petunjuk dari Ibu Bupati seperti apa,” ujarnya.
Sementara itu, Marwah Daud Ibrahim, Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat dikonfirmasi menegaskan, pendirian Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sudah memiliki izin resmi berupa SK Kemenkum HAM.
Hanya saja, pihaknya saat ini belum sempat menyerahkan. Sebab, masih ada urusan lain yang berhubungan dengan Dimas Kanjeng. ”Kami siap untuk menunjukkan SK Kemenkum HAM itu. Nanti apakah kami harus datang sendiri ke Pendopo Bupati untuk menyerahkan SK Kemenkum HAM ini atau menyerahkan ke kecamatan,” pungkasnya. (maz/ast)



COMMENTS