Penulis : Wawan Bromo FM Kamis, 18/08/2016 DRINGU – Dari total 1.778 unit usaha tambak di Kabupaten Probolinggo, baru 98 unit usaha y...
Penulis : Wawan Bromo FM
Kamis, 18/08/2016
Kamis, 18/08/2016
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Probolinggo Dedy Isfandi melalui Kepala Bidang Budidaya Perikanan Hari Pur Sulistiono.
“Kesadaran pembudidaya hingga saat ini masih kurang. Apalagi hingga saat ini punishment belum diterapkan. Seandainya sudah diterapkan dan perusahaan hanya mau menerima kiriman dari tambak yang sudah memiliki sertifikat CBIB, maka saya yakin semua pembudidaya akan gulung tikar,” katanya.
Menurut Ipung, panggilan akrab Hari Pur Sulistiono, sertifikat CBIB diperlukan untuk melaksanakan ketentuan jaminan mutu keamanan pangan. Jadi tidak hanya yang diekspor saja, tetapi juga yang dijual ke lokal.
“Yang disertifikasi itu lembaganya dan bukan produksi yang dihasilkan. Jika sudah memiliki sertifikat CBIB, maka produksi udangnya bisa dijual secara lokal maupun luar negeri,” jelasnya.
Ipung menambahkan, untuk memperoleh sertifikat CBIB ini, maka pembudidaya harus menerapkan semua proses produksi secara Standar Nasional Indonesia (SNI). Terutama sanitasi yang harus higienis dan sehat.
“Rata-rata para pembudidaya sudah menerapkan CBIB ini, hanya saja mereka masih belum mengajukan sertifikasi CBIB. Meskipun demikian, masih ada beberapa yang perlu diperbaiki. Banyak prosedur yang perlu dilakukan, khususnya dengan proses administrasi,” pungkasnya. (wan/ast)


COMMENTS