Penulis : Wawan Bromo FM Sabtu, 16/07/2016 KRAKSAAN – Menindaklanjuti Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Republik I...
Penulis : Wawan Bromo FM
Sabtu, 16/07/2016
Tidak hanya itu, Dispendik juga meminta semua Kepala Sekolah untuk menyerahkan dokumen administrasi bukti kesiapan untuk merubah MOS menjadi Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) yang telah ditentukan.
Hal itu disampaikan Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo. Menurutnya, pada tanggal 30 Juni 2016 lalu pihaknya sudah menyebarkan SE terkait larangan MOS. Sehingga, dapat dipastikan saat awal tahun ajaran baru dimulai tanggal 18 Juli 2016, semua lembaga sekolah sudah siap menerapkan PLS. Dalam artian, sudah tidak ada aksi perpelancoan, tidak melibatkan siswa senior sebagai pelaksana PLS dan lainnya.
“Kami sudah sampaikan, praktek MOS yang identik dengan perpeloncoan dihapus. Sekarang masa orentasi pengenalan lingkungan sekolah. Tidak hanya lewat SE, tetapi tiap kali ada pertemuan untuk ditentukan soal kesiapan menghadapi tahun ajaran baru,” katanya.
Menurut Tutug, pelaksana PLS langsung ditangani oleh guru. Tetapi, sekolah tetap dilarang memberi tugas yang aneh-aneh. Misalnya, membawa peralatan yang sulit didapat. Termasuk juga mendandani siswa baru dengan make up yang tidak menujukkan nilai-nilai pendidikan. “Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan selama 3 hari dan pelaksanaannya saat jam aktif sekolah,” pungkasnya. (wan/ast)


COMMENTS