Penulis : Dimaz Bromo FM Minggu, 17/07/2016 KRAKSAAN - Pemkab Probolinggo belum memastikan apakah akan memberi dispensasi kepada Pegawai ...
Minggu, 17/07/2016
KRAKSAAN - Pemkab Probolinggo belum memastikan apakah akan memberi dispensasi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlambat bekerja karena mengantarkan anaknya ke sekolah, Senin (18/7/2016). Sebab, sejauh ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masih menunggu peran aktif Dinas Pendidikan (Dispendik).
Kepala BKD Kabupaten Probolinggo Abdul Halim mengaku, sudah mengetahui adanya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nomor 4 tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah. Tapi, pihaknya menunggu Dispendik untuk menindak lanjutinya. Yakni, dengan membuat nota dinas dan diajukan ke Bupati Probolinggo.
“Nanti nota dinas itu disposisinya turun kemana, ibu Bupati yang menentukan. Kalau petunjuk ke kami selaku BKD, pasti akan langsung ditindak lanjuti. Jadi, sekarang kami menunggu peran aktif Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Dalam SE itu, Mendikbud RI meminta dukungan kepala daerah turut mendukung penyebaran pesan hari pertama sekolah. Beberapa bentuk dukungan yang dapat diberikan, di antaranya mendorong aparatur sipil daerah untuk mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama. Serta, memberikan dispendasi dapat memulai kerja seusai mengantarkan anaknya ke sekolah.
Kemudian, mendukung sekolah dalam menyambut siswa baru dan berinteraksi dengan orang tua. Serta, menyampaikan pesan kepada instansi swasta di daerah, agar memberikan dispendasi bagi karyawan untuk dapat memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama.
Mendapati itu, Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo mengaku, tengah menyusun konsep untuk menindak lanjuti SE Mendikbud. Intinya, pihaknya berharap di hari pertama sekolah para wali murid mengantar anaknya ke sekolah. “Sekarang konsepnya masih kami buat. Nanti akan segera kami ajukan ke Bupati ataupun melalui Sekda,” ujarnya. (maz/ast)
KRAKSAAN - Pemkab Probolinggo belum memastikan apakah akan memberi dispensasi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlambat bekerja karena mengantarkan anaknya ke sekolah, Senin (18/7/2016). Sebab, sejauh ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masih menunggu peran aktif Dinas Pendidikan (Dispendik).
Kepala BKD Kabupaten Probolinggo Abdul Halim mengaku, sudah mengetahui adanya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nomor 4 tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah. Tapi, pihaknya menunggu Dispendik untuk menindak lanjutinya. Yakni, dengan membuat nota dinas dan diajukan ke Bupati Probolinggo.
“Nanti nota dinas itu disposisinya turun kemana, ibu Bupati yang menentukan. Kalau petunjuk ke kami selaku BKD, pasti akan langsung ditindak lanjuti. Jadi, sekarang kami menunggu peran aktif Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Dalam SE itu, Mendikbud RI meminta dukungan kepala daerah turut mendukung penyebaran pesan hari pertama sekolah. Beberapa bentuk dukungan yang dapat diberikan, di antaranya mendorong aparatur sipil daerah untuk mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama. Serta, memberikan dispendasi dapat memulai kerja seusai mengantarkan anaknya ke sekolah.
Kemudian, mendukung sekolah dalam menyambut siswa baru dan berinteraksi dengan orang tua. Serta, menyampaikan pesan kepada instansi swasta di daerah, agar memberikan dispendasi bagi karyawan untuk dapat memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama.
Mendapati itu, Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo mengaku, tengah menyusun konsep untuk menindak lanjuti SE Mendikbud. Intinya, pihaknya berharap di hari pertama sekolah para wali murid mengantar anaknya ke sekolah. “Sekarang konsepnya masih kami buat. Nanti akan segera kami ajukan ke Bupati ataupun melalui Sekda,” ujarnya. (maz/ast)


COMMENTS