Penulis : Dimaz Bromo FM Sabtu, 18 Juni 2016 TONGAS - Polresta Probolinggo menangkap pembuat dan penjual mercon asal Dusun Polay Des...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Sabtu, 18 Juni 2016
Sabtu, 18 Juni 2016
TONGAS - Polresta Probolinggo menangkap pembuat dan penjual mercon asal Dusun Polay Desa Sumendi Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo, Kamis (16/6/2016) malam. Pria yang ditangkap adalah Sugiyanto (40), seorang buruh nelayan di Kecamatan Sumberasih.Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 5 kilogram bubuk mesiu, sebendel sumbu pemicu, seperangkat alat pembuat mercon, 11 renteng mercon dengan panjang masing-masing 5 meter, 22 buah mercon berbentuk kubus dan 15 mercon berbentuk segitiga.
Saat ditunjukkan kepada wartawan, Sabtu (18/6/2016) siang, Sugiyanto mengaku mendapatkan bubuk mesiu dari seseorang asal Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Satu kilogram bubuk mesiu ia beli seharga Rp 110 ribu. ”Saya buat untuk persiapan lebaran,” katanya.
Mercon itu ia jual seharga Rp 70 ribu per renteng. Ada yang panjangnya 5 meter yang berisi 55 mercon, ada juga yang panjangnya 6 meter yang berisi 66 mercon.
Bapak dua anak itu biasa membuat mercon di dapur. Kini ia disangka melanggar pasal 1 Undang-Undang Darurat nomor 12/1951. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Probolinggo AKP Trisno Nugroho. (maz/ast)


COMMENTS