Penulis : Wawan Bromo FM Rabu, 22/06/2016 KRAKSAAN – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2016/2017 di Kab...
Penulis : Wawan Bromo FM
Rabu, 22/06/2016
Rabu, 22/06/2016
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo mengatakan bahwa dalam PPDB ini, pihaknya tidak membatasi daya tampung siswa. Mereka semua akan ditampung asal memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan dan sesuai pagu rombongan belajar (rombel) yang sudah ditetapkan.
“Bahkan siswa dari luar pun kami beri kebebasan untuk mendaftarkan diri di Kabupaten Probolinggo. Sebab pendidikan itu merupakan hak dari seluruh warga negara Indonesia. Pendidikan untuk semua,” katanya.
Lebih lanjut Tutug menyampaikan ada beberapa hal yang harus diperhatikan siswa saat mendaftar ke sekolah yang diinginkan. Diantaranya tentang batasan usia serta mekanisme pendaftaran. “Untuk usia, SD minimal berusia 7-12 tahun. Sedangkan untuk SMP maksimal berusia 18 tahun dan SMA/SMK maksimal berusia 21 tahun saat mendaftar,” terangnya.
Sebagai salah satu sumber belajar dan suksesnya program mendidik, menanam dan melestarikan jelas Tutug, sekolah diminta untuk menghimbau setiap peserta didik baru menyumbangkan 1 (satu) bibit pohon tanaman keras atau tanaman berbuah.
“Bibit pohon ini selanjutnya ditanam di lingkungan sekolah masing-masing atau disumbangkan sebagai bagian bakti pelajar kepada masyarakat,” pungkasnya. (wan/ast)


COMMENTS