Penulis : Wawan Bromo FM Jum'at, 06/05/2016 KRAKSAAN – Sebenarnya anak berkebutuhan khusus (ABK) memiliki kemampuan luar biasa. M...
Penulis : Wawan Bromo FM
Jum'at, 06/05/2016
Jum'at, 06/05/2016
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo melalui Kasi SD Roy Iskandar. Demi memaksimalkan pelayanan pendidikan kepada ABK, maka di Kabupaten Probolinggo ada 24 Guru Pendamping Khusus (GPK) pada 24 sekolah inklusif. Menurutnya, GPK ini diperlukan untuk mengajar ABK yang mengenyam pendidikan di sekolah inklusif.
“Guru Pendamping Khusus atau GPK adalah guru yang bertugas sebagai konsultan pembelajaran anak berkebutuhan khusus di lingkungan lembaga pendidikan sekolah inklusif. GPK menjadi penghubung antara orang tua dengan guru kelas baik dalam pembuatan rancangan, pelaksanaan, maupun evaluasi dari program layanan pendidikan,” katanya.
Menurut Roy, saat ini di Kabupaten Probolinggo terdapat 80 ABK yang tersebar di 24 lembaga pendidikan sekolah inklusif. Selain GPK, para ABK ini nantinya juga akan dikunjungi oleh 40 orang guru SLB sesuai dengan ketunaannya. “Para guru SLB ini akan melakukan kunjungan secara bergantian kepada sekolah inklusif di Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.
Roy menegaskan, sekolah inklusif diperuntukkan AKB sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dalam Pasal 31 ayat 1. Yakni, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan serta Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. “Dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan, setiap penyandang cacat berhak memperoleh pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan,” pungkasnya. (wan/ast)


COMMENTS