Penulis : Dimaz Bromo FM Senin, 04/04/2016 KRAKSAAN - Seorang remaja 18 tahun yakni DK, dari salah satu sekolah Madrasah Aliyah (MA...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Senin, 04/04/2016
Informasi yang di peroleh dihimpun, remaja lajang ini mengerjakan soal UN hanya seorang diri di blok anak setelah tersandung kasus 363 alias pencurian. Oleh hakim, DK diputus hukuman sebanyak 1 bulan 20 hari. Saat ini, ia telah menjalani masa kurungan sebulan lebih.
“Hanya ada 1 anak yang mengikuti UN di Rutan Kelas II B Kraksaan, yaitu DK. Minggu depan DK akan bebas dari tahanan sesuai masa tahanan yang telah ditentukan,” kata Fathorrosi, Kasubsi Pelayanan Tahanan di Rutan Kelas II B Kraksaan.
Terkait pengamanan soal UN di Rutan kata Rosi, pihak Rutan hanya menjembatani yakni ada surat dari pihak sekolah. ”Jadi kita mengijinkan. Semua warga binaan harus mendapatkan hak-haknya. Kita disini hanya sebatas pelayanan,” katanya.
Sementara Busyairi, selaku pengawas UN di Kabupaten Probolinggo mengungkapkan pihak pengawas sejatinya akan terus mengawasi peserta UN di Rutan Kelas II B Kraksaan ini selama 3 hari hingga Rabu (6/4/2016) mendatang.
Disinggung soal pendistribusian naskah UN ke Rutan, Busyairi mengaku dilakukan seperti biasanya, prosesnya dari Polsek, ke sekolah dan langsung dikirim ke Rutan. ”Pihak orang tua sudah mengetahui dan menyetujui,” jelasnya.
Selama siswa mengerjakan UN di Rutan lanjut Busyairi, tidak hanya pengawas dari Dinas Pendidikan (Dispendik) saja, melainkan ada pengawasan khusus dari polisi, meskipun hanya ada 1 siswa saja. “Sesuai peraturannya itu harus bawa polisi, dari masa pengiriman naskah ke Rutan itu sudah wajib di kawal polisi,” tutupnya.
Tidak ada kejanggalan apapun dari DK pada hari pertama mengerjakan UN di Rutan. Pihak Rutan dan pengawas lainnya akan melakukan secara intensif terhadap DK agar semua berjalan sesuai harapan dari masing-masing pihak. (maz/ast)


COMMENTS