Penulis : Dimaz Bromo FM Rabu, 06/04/2016 KRAKSAAN - Berkaca pada jumlah kursi di DPRD, pemilihan bupati (pilbup) Probolinggo 201...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Rabu, 06/04/2016

KRAKSAAN - Berkaca pada jumlah kursi di DPRD, pemilihan bupati (pilbup) Probolinggo 2018 nanti bisa diikuti empat pasangan calon dari partai politik, plus calon perseorangan atau independen.
“Kalau dari partai politik, maksimal empat pasangan. Sedangkan kalau independen, tidak terbatas,” kata Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Muhammad Zubaidi, Rabu (6/4/2016).
Zubaidi menjelaskan, parpol yang berhak mengusung pasangan calon adalah parpol/gabungan parpol pemilik 20 persen kursi. Dengan jumlah anggota sebanyak 45 orang, angka 20 persen tersebut sama dengan sembilan kursi.
Di luar itu, parpol non parlemen juga bisa mengusung calon dengan syarat memperoleh 162.559 suara saat pemilu terakhir. “Hitungan kursi dan suara tidak bisa dicampur. Misalnya, kekurangan syarat kursi, dilengkapi dengan suara,” jelasnya.
Bagaimana dengan calon independen? Sepanjang calon memiliki dukungan 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) yang dibuktikan dengan KTP, yang bersangkutan tetap bisa maju sebagai calon. “Cuma kalau di Jawa, calon independen ini satu-dua saja. Kalau di luar Jawa banyak,” pungkasnya. (maz/ast)


COMMENTS