Penulis : Dimaz Bromo FM Minggu, 03/04/2016 KRAKSAAN - Seorang oknum dosen dan mahasiswi terjaring razia Molimo Polres Probolinggo ...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Minggu, 03/04/2016
KRAKSAAN - Seorang oknum dosen dan mahasiswi terjaring razia Molimo Polres Probolinggo di sebuah hotel kelas melati, Sabtu (2/4/2016) malam. Tidak hanya itu, ada tiga pasangan bukan suami istri dan 6 orang lainnya juga ikut terjaring.Berdasarkan pantauan di lapangan, dalam operasi yang dimulai sejak pukul 20.00 WIB tersebut, Satuan Sabhara Polres Probolinggo langsung bergerak ke hotel Srikandi Kraksaan. Di hotel melati ini, petugas mendapati HS (40), warga Desa Sumberkatimoho Kecamatan Krejengan dan FF (22), warga Tlogosari, Bondowoso, di dalam kamar 26.
Kepada petugas, HS mengakui FF sebagai istrinya. “Dia istri saya, saya juga dosen,” kata HS kepada petugas.
Namun, setelah diteliti kartu identitas keduanya berbeda. Dalam kartu tanda penduduk (KTP) berstatus kawin dan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementrian Agama. Sementara, FF belum menikah dan merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Probolinggo. Petugas pun tidak bergeming dan membawa keduanya ke mobil Satuan Sabhara.
Lepas itu, petugas kemudian bergeser ke menuju hotel Saragih Kraksaan. Disini petugas hanya mendapati kamar hotel yang telah kosong. Sementara di hotel Mawar Paiton, petugas mendapati tiga pasangan bukan suami istri di dalam kamar. Ketiga pasangan ini diduga pasangan selingkuh.
Tak hanya hotel, kafe remang-remang pun tak luput dari razia. Seperti yang dilakukan di warung Indah di Desa Kebonagung Kraksaan. Di tempat ini, petugas mengamankan pemilik warung, dua pramusaji dan tiga pria pengunjung warung. Selain itu juga diamankan puluhan botol minuman beralkohol.
“Sesuai perintah Kapolres, razia kami galakkan untuk memberantas Molimo. Kami berhasil mengamankan beberapa pasangan bukan suami istri di dalam hotel. Serta merazia kafe remang-remang,” ujar Kasat Sabhara Polres Probolinggo AKP Istono.
Mereka semua beserta minuman keras kemudian diamankan ke Mapolres Probolinggo. Mereka terancam pasal KUHP tentang pidana ringan dengan hukuman penjara selama tiga bulan. (maz/ast)


COMMENTS