Penulis : Wawan Bromo FM Minggu, 06/03/2016 DRINGU – Angka pernikahan dini (usia 16-19 tahun) di Kabupaten Probolinggo tergolong ti...
Penulis : Wawan Bromo FM
Minggu, 06/03/2016
DRINGU – Angka pernikahan dini (usia 16-19 tahun) di Kabupaten Probolinggo tergolong tinggi. Dari total 9.286 pernikahan yang tercatat tahun 2015 lalu, 4.347 pernikahan di antaranya masuk dalam kategori pernikahan dini (46,81%).
Persentase pernikahan dini ini sedikit berkurang dibandingkan tahun 2014 lalu, yang mencapai 4.177 perkawinan dari total 1.006 pernikahan (41,74%). Untuk menurunkan angka pernikahan dini, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Probolinggo gencar melakukan sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) kepada masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Masyarakat BPPKB Kabupaten Probolinggo Herman Hidayat. Menurutnya, dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan, batas usia minimal saat menikah untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
“Tetapi kalau dikaitkan dengan kematangan mental pasangan, sebenarnya belum siap memasuki bahtera rumah tangga. Karena dampak dari itu sangat banyak di antaranya perceraian nikah muda,” ungkapnya.
Menurut Herman, pernikahan dini ini akan menyebabkan kelahiran pada usia remaja juga meningkat sehingga mengakibatkan Total Fertility Rate (TFR) meningkat. “Karena usianya masih belum matang, maka pernikahan dini biasanya identik dengan mudah cerai. Sehingga anak yang dilahirkan berpotensi banyak,” tegasnya.
Herman menegaskan, dari total perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, 30% di antaranya adalah pasangan yang menikah usia dini. Sehingga pernikahannya meskipun sudah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 masih dianggap masuk dalam kategori pernikahan dini.
“Menyelesaikan masalah ini tidak mudah. Sebab nikah dini disebabkan berbagai mulai, kemiskinan, pendidikan orangtua dan budaya/kultur masyarakat. Apalagi jika merujuk pada UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di situ ditegaskan, umur 0 hingga 18 tahun kategorinya masih anak,” pungkasnya. (wan/ast)


COMMENTS