Penulis : Wawan Bromo FM Senin, 07/03/2016 KRAKSAAN – Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari SE mempunyai kebijakan 34 pasar tr...
Penulis : Wawan Bromo FM
Senin, 07/03/2016
“Sebenarnya koperasi pasar ini sudah ada tetapi tidak jalan. Pasalnya jenis usaha yang dijalankan dan pengelolaannya kurang maksimal. Sekarang kami ingin membenahi kembali keberadaan koperasi pasar secara bertahap,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo Santiyono.
Upaya selanjutnya, jelas Santiyono, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendapatan (Dispenda) dan paguyuban pedagang pasar untuk mendorong percepatan kelompok paguyuban membentuk pra koperasi pasar.
“Permasalahan klasik muncul, biasanya koperasi yang tumbuh dari kecil, saat sudah besar terjadi kelalaian anggota, pengurus dan pengawas koperasi terhadap kontrak kegiatan usahanya. Terkadang jika sudah besar lalai dari prinsip-prinsip koperasi. Di mana RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan RAB (Rapat Anggota Bulanan) tidak dilaksanakan,” jelasnya.
Menurut Santiyono, hingga saat ini sudah ada delapan koperasi pasar yang sudah berbadan hukum. Yakni, Kopas Pasar Dringu, Pasar Leces, Pasar Semampir, Pasar Kotaanyar, Pasar Krucil, Pasar Paiton, Pasar Bantaran dan Pasar Wangkal. Sementara Kopas Maron saat ini baru masuk pada tahap pra koperasi.
“Kami menginginkan koperasi pasar mampu memenuhi kebutuhan pedagang di pasar terhadap modal dengan bunga yang murah dan proses yang cepat dan dekat. Sehingga harapannya para pedagang pasar bisa menjadi anggota. Minimal bunganya sama dengan bank atau di bawah bunga bank,” pungkasnya. (wan/ast)


COMMENTS