Penulis : Dimaz Bromo FM Kamis, 24/03/2016 TEGALSIWALAN - Modus kejahatan dengan mengaku sebagai polisi ternyata masih ampuh. Bukti...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Kamis, 24/03/2016
TEGALSIWALAN - Modus kejahatan dengan mengaku sebagai polisi ternyata masih ampuh. Buktinya, masih ada saja penjahat yang nyaru polisi untuk memudahkan aksinya.Muhammad Zainuri (36), pria asal Kabupaten Lumajang, salah satunya. Melengkapi diri dengan senjata api mainan, borgol, ikat pinggang bertuliskan Sabhara hingga handy talky, ia mudah memperdaya korbannya. Namun aksi “koboi” pria kerempeng ini berhasil dihentikan petugas Polsek Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo.
Usai diamankan, Zainuri pun “dikerjai” polisi untuk memperagakan aksi-aksinya. Termasuk menodongkan pistol mainan. Dor!
Pria Lumajang ini diciduk atas laporan Abdul Hamid (56), warga Desa Banjarsawah Kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo motornya dibawa kabur.
Saat diamankan di rumah Kepala Desa Banjarsawah, polisi mengamankan barang bukti berupa senpi mainan, borgol, ikat pinggang bertuliskan Sabhara, handy talky (HT), kartu ATM dan sejumlah kartu identitas. Ada yang atas namanya, ada juga atas nama orang lain. “Senpi itu untuk menakut-nakuti orang,” akunya saat diinterogasi petugas, Rabu (23/3/2016).
Kasus ini bermula dari pertemuan singkat korban dengan pelaku di Terminal Bayuangga, Kota Probolinggo. Saat itu, pelaku mengaku sebagai polisi dan bertugas di Polresta Malang. Untuk meyakinkan korban, dia membawa senpi mainan, borgol bahkan menunjukkan kartu anggota. ”Katanya mau pindah ke Probolinggo bulan depan,” ungkap Abdul Hamid yang menjadi korban.
Tak hanya itu, Zainuri juga meminta tebusan Rp 2,5 juta kepada korban agar motor Supra 125 miliknya kembali. Tapi sebulan berselang, siasat Zainuri berakhir di kantor Polsek Tegalsiwalan, Rabu (23/3/2016).
Kapolsek Tegalsiwalan AKP Jamal, mencurigai, kalau Zainuri menipu dan menggelapkan barang milik korban lain dengan menyaru sebagai polisi. Kecurigaan itu didasari pada barang bukti yang disita.
Pelaku terancam pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (maz/ast)


COMMENTS