Penulis : Wawan Bromo FM Senin, 28/03/2016 DRINGU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Kependudukan dan Pencat...
Penulis : Wawan Bromo FM
Senin, 28/03/2016
Sosialisasi yang dibuka oleh Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Probolinggo Erlin Setiawati ini diikuti oleh 72 orang Kepala Desa (Kades) dari Kecamatan Pajarakan, Maron, Gending, Dringu, Sumberasih, Wonomerto, Tongas dan Lumbang.
Kasi Kelahiran dan Kematian Dispenduk Capil Lilik Sugiarti mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat, khususnya kepala desa terhadap pentingnya administrasi dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
“Selain itu, kepala desa lebih memahami prosedur dan tata cara pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil serta mengetahui persyaratan dan kelengkapan administrasi pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil,” katanya.
Sementara Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Probolinggo Erlin Setiawati mengatakan bahwa selama ini data antara SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dengan konsolidasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jauh berbeda. Hal ini disinyalir adanya NIK ganda, meninggal dunia serta pindah penduduk yang tidak dilaporkan.
“Data ini berbeda karena selama ini Kepala Desa tidak membuat akta kematian warganya. Saya tidak berani menerbitkan akta kematian kalau tidak ada pelapor dan saksi,” katanya.
Erlin meminta agar Kepala Desa tidak mudah memberikan surat keterangan jika tidak betul-betul tahu perjalanan penduduknya. Sebab hal itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan pasal 93 yang menyebutkan bahwa setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan dokumen kependudukan diancam kurungan selama 6 tahun.
“Kalau sudah lengkap nanti pasti akan kami terbitkan akta kematian. Setelah akta kematian terbit baru akan mengeluarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang bersangkutan dan KK (Kartu Keluarga) dan diterbitkan KK yang baru,” jelasnya.
Lebih lanjut Erlin menegaskan syarat untuk mengurus akta kelahiran meliputi mengisi formulir pendaftaran yang ditandatangani pemohon, 2 orang saksi dan mengetahui kepala desa/lurah, foto copy Surat Nikah Orang Tua (asli ditunjukkan petugas), foto copy KK orang tua, foto copy KTP orang tua, foto copy KTP 2 orang saksi, surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit serta surat keterangan lahir dari desa/kelurahan. “Semua dokumen kependudukan itu gratis asalkan diurus sendiri,” pungkasnya. (wan/ast)


COMMENTS