Penulis : Dimaz Bromo FM Sabtu, 05/03/2016 PAJARAKAN - Warga Dusun Lamdaur Desa Karangpranti Kecamatan Pajarakan dikejutkan dengan ...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Sabtu, 05/03/2016
PAJARAKAN - Warga Dusun Lamdaur Desa Karangpranti Kecamatan Pajarakan dikejutkan dengan penemuan sesosok jasad di saluran irigasi dusun setempat. Saat pertama kali ditemukan, jasad yang diperkirakan berumur 60 tahun belum diketahui identitasnya. Hingga akhirnya setelah salah satu saksi yang merupakan menantu dari jasad tersebut mengakui kalau korban bernama Timo.Menurutnya, Timo awalnya pamit hendak mandi di sungai irigasi di dekat kediamannya di Desa Ketompen Kecamatan Pajarakan, Rabu (2/3/2016) pukul 12.00. Selang beberapa jam kemudian korban tak kunjung kembali. Hal ini membuat Miskat (menantu korban) mencarinya di sekitaran sungai irigasi dekat kedimannya. Tiba di sungai irigasi, Miskat masih belum dapat menemukan mertuanya yang telah berusia lanjut tersebut.
Namun pukul 13.40 WIB, Miskat mendengar kabar burung yang mengatakan telah ditemukan jasad seorang pria lanjut usia di aliran irigasi Desa Karanpranti Kecamatan Pajarakan. Miskat langsung berpikir bahwa jasad tersebut adalah mertuanya.
Setiba di TKP, ternyata benar bahwa korban telah tak bernyawa mengapung di aliran irigasi. Akibat panik, Miskat terburu-buru untuk menggotong jasad mertuanya keluar dari aliran irigasi tersebut, kemudian langsung membawanya pulang.
Mendengar laporan kejadian tersebut, Polsek Pajarakan langsung bergerak menuju kediaman korban untuk meminta keterangan dari saksi yang tidak lain adalah menantu korban. Miskat membenarkan bahwa siang harinya mertuanya pamit untuk mandi di sungai irigasi dekat rumahnya namun tak kunjung kembali setelah dua jam. Miskat juga mengakui bahwa mertuanya sering mengeluh sakit kepala dan pernah menjalani rawat inap akibat stroke dan liver.
Untuk lebih jelasnya, Polsek Pajarakan meminta Miskat untuk membawa jasad korban ke Puskemas Pajarakan untuk dilakukan pemeriksaan luar. Dari hasil yang dituturkan oleh Kepala Puskesmas Pajarakan dr. Lilik Ekowidati, tidak ada hasil temuan adanya bekas penganiayaan di tubuh korban. Dr. Lilik juga menerangkan bahwa luka gores di bagian hidung dan pipi korban bukanlah penyebab kematian korban.
Selanjutnya Polsek Pajarakan mengajukan untuk dilakukannya autopsi jasad korban, namun pihak keluarga menolak dengan dibuatnya surat pernyataan penolakan autopsi terhadap jasad korban. Langkah selanjutnya yang diambil oleh Polsek Pajarakan adalah berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Probolinggo untuk pengembangan laporan. (maz/ast)


COMMENTS