Penulis : Wawan Bromo FM Jum'at, 11/03/2016 KRAKSAAN – Terhitung mulai 1 April 2016 mendatang, pelayanan pengurusan badan huk...
Penulis : Wawan Bromo FM
Jum'at, 11/03/2016
KRAKSAAN – Terhitung mulai 1 April 2016 mendatang, pelayanan pengurusan badan hukum (izin) koperasi baru dilakukan secara online oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) RI. Untuk layanan ini, Kemenkop dan UMKM sudah bekerja sama dengan notaris koperasi.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo Santiyono. Menurutnya, untuk pengurusan badan hukum ini, koperasi yang akan mengajukan akan diberi pembinaan terlebih dahulu oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo dan notaris.
“Setelah mendapatkan pembinaan, pengajuan izin koperasi ini akan dikirim ke Kemenkop dan UMKM untuk diproses lebih lanjut. Karena penerbitan izin koperasi baru langsung dari kementerian secara online,” katanya.
Menurut Santiyono, peluncuran Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi secara online ini sebagai upaya Kemenkop dan UMKM dalam mendorong pertumbuhan koperasi di Indonesia. “Layanan secara online ini diharapkan akan mempermudah dan mempercepat pendirian koperasi,” jelasnya.
Selain lebih cepat dalam pengesahan pendirian badan hukum koperasi, jelas Santiyono, proses pengecekan duplikasi nama koperasi, penolakan dan perbaikan yang sebelumnya memerlukan waktu karena dilakukan secara manual juga berlangsung lebih cepat karena pengecekan nama koperasi bisa dilakukan via notaris.
“Dengan sistem ini, pendiri koperasi dapat melakukan pengecekan dan persetujuan nama koperasi dengan instan via notaris dan bila keseluruhan syarat dokumen terpenuhi dan telah diunggah secara online, maka dokumen bahan hukum online yang sah dan legal bisa didapatkan dari notaris dalam hitungan hari,” terangnya.
Secara keseluruhan dengan adanya Peraturan Menteri (Permen) Koperasi dan UMKM Nomor 10 tahun 2015 tentang Kelembagaan, maka langkah selanjutnya koperasi harus segera melakukan reorganisasi dalam hal peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) anggota, pengurus dan pengawas. Koperasi harus menyesuaikan dengan potensi di lingkungan anggotanya.
“Di samping itu, koperasi yang dikelola bukan lagi sebagai pekerjaan sampingan. Tetapi dikelola secara profesional dan berbasis teknologi, kembali kepada tujuan pendirian, visi dan misi mulai dari pengurus dan pengawas dalam rangka memberikan manfaat kepada anggotanya,” pungkasnya. (wan/ast)



COMMENTS