Penulis : Wawan Bromo FM Kamis, 24/03/2016 DRINGU – Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Prastiwi Kabupaten Probolinggo, Ka...
Penulis : Wawan Bromo FM
Kamis, 24/03/2016
DRINGU – Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Prastiwi Kabupaten Probolinggo, Kamis (24/3/2016) menggelar rapat anggota membahas perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Rapat ini diikuti oleh 76 orang peserta yang merupakan pengurus, pengawas dan anggota KPRI Prastiwi Kabupaten Probolinggo.
Ketua KPRI Prastiwi Kabupaten Probolinggo Supriadi mengatakan rapat anggota ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dari para pengurus dan pengawas KPRI Prastiwi Kabupaten Probolinggo. “Serta meningkatkan pendapatan SHU (Sisa Hasil Usaha) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota,” katanya.
Menurut Supriadi, dalam AD/ART sebelumnya untuk SHU ditetapkan sebesar 55%. Tetapi pada perubahan AD/ART yang baru diputuskan SHU sebesar 67%. Artinya ada peningkatan sebesar 12%.
“Dalam AD/ART yang baru diputuskan juga sudah ada ketegasan bahwa PNS yang sudah pensiun tidak bisa menjadi anggota koperasi. Pasalnya koperasi ini adalah koperasi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” jelasnya.
Perubahan lain dalam AD/ART ini jelas Supriadi, anggota koperasi yang bisa menjadi pengurus adalah PNS 3 tahun sebelum masuk masa pensiun. Sedangkan yang bisa mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi adalah 10 tahun sebelum pensiun.
“Dengan adanya perubahan AD/ART ini kami berharap untuk semakin menarik minat para PNS yang masih belum menjadi anggota KPRI Prastiwi Kabupaten Probolinggo. Sebab pengurus dan pengawas sudah berupaya untuk memberikan kesejahteraan kepada para anggota. Intinya, banyak manfaat dengan menjadi anggota koperasi,” harapnya. (wan/ast)


COMMENTS